RS di Daerah Pelosok Kekurangan Spesialis, IDI Kutim Minta Solusi Pemerintah

SANGATTA – Rumah sakit (RS) di wilayah pelosok Kutai Timur (Kutim) masih berjibaku dengan persoalan klasik, minim dokter spesialis. Kondisi itu dikhawatirkan berdampak pada kualitas layanan kesehatan masyarakat, khususnya di rumah sakit tipe D yang berada jauh dari pusat kota.

Ketua IDI Kutim, dr. Faturrahman, menegaskan pemerintah perlu menghadirkan terobosan nyata agar distribusi dokter spesialis tidak terus timpang.

“RS di daerah terpencil sangat membutuhkan dokter spesialis. Tapi sampai sekarang masih banyak kendala, baik dari sisi regulasi maupun kesejahteraan,” ujar dr. Faturrahman kepada Media Kaltim Network, Minggu (22/2/2026).

Menurut dr. Faturrahman, sebelumnya ada opsi memanfaatkan dokter senior Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) semester akhir untuk membantu pelayanan di daerah. Secara kompetensi, mereka dinilai sudah mampu bertindak mandiri.

Namun kebijakan BPJS Kesehatan yang hanya mengakui dokter berstatus spesialis penuh membuat langkah tersebut tidak bisa lagi ditempuh.

“Secara kemampuan mereka sudah layak. Tinggal menunggu wisuda. Tapi karena belum resmi menyandang gelar spesialis, layanan mereka tidak bisa diklaim ke BPJS. Ini jadi hambatan besar,” jelasnya.

Dampaknya beberapa rumah sakit tipe D seperti di Muara Bengkal kesulitan mempertahankan tenaga spesialis.

Tidak hanya regulasi, persoalan kesejahteraan menjadi tantangan. Ia menyebut terdapat kesenjangan cukup lebar antara dokter kontrak program pusat dan dokter ASN daerah.

“Dokter kontrak dari pusat bisa menerima hingga Rp65 juta per bulan. Sementara ASN daerah rata-rata sekitar Rp20 juta. Selisihnya sangat jauh,” katanya.

Dengan fasilitas terbatas dan beban kerja tinggi di wilayah terpencil, kondisi itu dinilai memengaruhi minat dokter untuk bertugas.

Sebagai pembanding, ia mencontohkan Kabupaten Berau yang memberikan tunjangan khusus bagi dokter spesialis di rumah sakit tipe D. Kebijakan tersebut dinilai mampu menekan kecemburuan dan menjaga stabilitas pelayanan.

“Kalau ada afirmasi atau insentif khusus, dokter merasa diperhatikan. Pemerintah perlu memikirkan langkah konkret seperti itu,” tegasnya.

Selain itu, sistem pengurusan Surat Izin Praktik (SIP) yang kini terpusat membuat organisasi profesi di daerah kesulitan melakukan pendataan dan pendampingan apabila muncul persoalan etik.

Menurut dr. Faturrahman, pemerintah pusat dan daerah perlu duduk bersama menyinkronkan kebijakan agar pelayanan kesehatan di daerah tidak terus terkendala aturan administratif.

“Jangan sampai masyarakat di pelosok yang jadi korban. Yang kita inginkan sederhana, pelayanan spesialis tetap tersedia dan berjalan optimal,” pungkasnya.

Pewarta: Ramlah
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI