Harga Cabai Capai Rp90 Ribu Per/Kg di Pasar Induk Penyembolum Senaken

PASER – Memasuki bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, harga sejumlah kebutuhan pokok di Pasar Induk Penyembolum Senaken mulai melonjak. Komoditas yang mengalami lonjakan paling tajam adalah cabai tiung yang sempat menyentuh harga Rp90 ribu per kilogram.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Paser, Yusuf, mengatakan hasil pemantauan pihaknya menunjukkan kenaikan signifikan terjadi pada bumbu dapur khususnya cabai menjelang Ramadan 1447 Hijriah.

“Cabai tiung dari Rp60 ribu menjadi Rp90 ribu per kilogram. Cabai keriting naik dari Rp30 ribu ke Rp40 ribu kemarin. Tapi sekarang sudah mulai pada turun itu,” katanya, Minggu (22/2/2026).

Berdasarkan hasil pemantau di lapangan, harga cabai tiung di pasar induk tersebut bervariasi. Selain pedagang yang menjual diangka Rp90 ribu per kilogram, sebagian pedagang lain mulai mematok harga di bawah itu, bahkan ada yang menjual Rp75 ribu.

Salah satu pedagang, Asri, menyebutkan kenaikan harga mulai terasa sejak sepekan menjelang Ramadan. Bahkan harga cabai tiung sempat dijualnya Rp100 ribu per kilogram, sebelum berangsur turun.

“Sempat Rp100 ribu, sekarang sudah turun. Saya modal beli kemarin Rp90 ribu, tapi karena lama sudah saya jual Rp75 ribu saja,” katanya.

Selain cabai, beberapa komoditas sayuran mengalami kenaikan ringan. Tomat naik dari Rp15 ribu menjadi Rp18 ribu per kilogram, kentang dari Rp20 ribu menjadi Rp22 ribu, serta bawang merah dari Rp45 ribu menjadi Rp50 ribu per kilogram. Untuk komoditas lain yang harganya masih relatif stabil yakni cabai keriting hijau berada di kisaran Rp40 ribu per kilogram, cabai keriting merah Rp45 ribu, dan cabai teropong Rp50 ribu per kilogram.

Pewarta: Nash
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI