Pasokan BBM Satu Harga ke Krayan Tetap Aman, Bentuk Sinergi Pertamina Niaga dan Patra Logistik

BALIKPAPAN – PT Pertamina Patra Niaga memastikan pasokan BBM Satu Harga ke wilayah Krayan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara tetap aman dan berjalan normal pasca insiden pesawat kargo yang terjadi sebelumnya.

Melalui koordinasi intensif dan sinergi antara Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan dan PT Patra Logistik selaku anak perusahaan yang mendukung aspek logistik, pengiriman BBM ke wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) Krayan kembali dilakukan sesuai rencana.

Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Edi Mangun, mengatakan pengiriman BBM Satu Harga pada Sabtu (21/2/2026) telah dilaksanakan menggunakan armada pesawat Air Tractor AT-802 untuk mendistribusikan produk Pertalite ke SPBU 3T Krayan.

“Alhamdulillah, berkat koordinasi dan best effort seluruh tim serta sinergi Pertamina Patra Niaga dan Patra Logistik, proses administrasi maupun operasional pengiriman berjalan lancar sehingga supply BBM ke Krayan tetap terjaga,” ujarnya, Minggu (22/2/2026).

Lebih lanjut Edi, menjelaskan Pertamina Patra Niaga memastikan stok BBM di wilayah Krayan dalam kondisi aman dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa.

“Pengiriman ini merupakan bagian dari komitmen Pertamina dalam menjaga keberlanjutan Program BBM Satu Harga di wilayah perbatasan dan daerah 3T, guna memastikan akses energi yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat Indonesia,” jelasnya.

Pertamina Patra Niaga akan terus melakukan monitor dan koordinasi bersama seluruh pihak terkait guna memastikan distribusi energi berjalan optimal dan andal.

Untuk informasi lebih lanjut terkait layanan dan distribusi energi, masyarakat dapat menghubungi Pertamina Contact Center 135, email [email protected], atau media sosial @pertamina135.

Pewarta: Aprianto
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI