Anak Pengklaim Lahan di Batu Besaung Angkat Bicara Soal Lahan Milik Ayahnya

SAMARINDA – Sengketa lahan di kawasan Ring Road Outer 4, Batu Besaung, kembali mencuat. Diana, anak dari Mappa Bengnga, pemilik lahan yang kini disengketakan angkat bicara dan memaparkan kronologi versi keluarganya.

Menurut Diana, persoalan bermula bukan karena konflik kepemilikan, melainkan setelah adanya pembangunan jalan di kawasan tersebut. Sebelum itu, lahan milik ayahnya dipinjamkan kepada sejumlah warga untuk bertani.

“Awalnya tidak ada sengketa. Mereka hanya meminjam lahan untuk bertani. Tapi setelah ada pembangunan jalan, mulai muncul masalah,” ujar Diana.

Ia mengungkapkan beberapa pihak yang meminjam lahan diduga membuat surat sendiri tanpa sepengetahuan keluarga. Bahkan ada indikasi lahan tersebut diperjualbelikan.

Pada 2015, Mappa Bengnga pernah dilaporkan ke Polres Samarinda oleh salah satu peminjam lahan bernama Karsa. Padahal menurut Diana, pihak tersebut memiliki surat pinjam pakai dari keluarganya.

“Kami punya surat pinjam pakainya. Namun justru bapak saya yang dilaporkan,” katanya.

Diana mengklaim keluarganya sering mendapat tekanan dari sejumlah preman agar meninggalkan kebun mereka. Bahkan menurutnya pernah terjadi pengeroyokan. Pada 2023, kembali terjadi pengancaman dan pengeroyokan, tetapi hingga kini tidak ada tindak lanjut dari kepolisian.

Ia menyebut baru-baru ini kembali terjadi pengeroyokan, padahal pengukuran dilakukan atas permintaan polisi. Namun laporan yang disampaikan Pamapta Polresta Samarinda ke Polda Kaltim disebut sebagai bentrok dua massa.

Diana menegaskan yang terjadi adalah pengeroyokan oleh sejumlah preman terhadap pihak keluarganya saat hendak dilakukan pengukuran tanah mereka.

“Pengeroyokan terjadi di hadapan polisi,” tegasnya.

Sebelumnya pada 2019, sempat ada upaya pengukuran secara diam-diam oleh aparat dari Polresta Samarinda yakni Heru dan Budiono dengan membawa pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengukur tanah tersebut. Ia menyebut ada upconfirmed upaya intimidasi dengan mendatangkan aparat dan preman ke lokasi.

“Kami menolak pengukuran karena yang mengajukan bukan pemilik tanah, melainkan hanya peminjam. Ada video saat mereka datang beramai-ramai membawa parang,” ungkapnya.

Klaim dan Pembayaran Ganti Rugi

Diana menyebut pihak lain mengklaim memiliki surat kepemilikan dan telah lama menempati lahan tersebut. Ia mengatakan sempat dipasang spanduk larangan beraktivitas di kebun mereka dengan alasan terdapat tambang ilegal. Ayahnya telah mencari pihak yang bertanggung jawab, namun menurut keterangan RT, kegiatan tersebut disebut berasal dari PU.

Keluarga telah bersurat terkait persoalan tersebut ke kepolisian, PUPR, dan Korem. Ia menyebut pihak PU sempat datang ke rumah dan menyampaikan tidak ada alat milik PU yang digunakan untuk kegiatan tambang.

Setelah itu, ayahnya menutup akses bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Ia mempersoalkan proses pembayaran ganti rugi lahan untuk pembangunan jalan tahap pertama.

Menurutnya keluarga tidak mengetahui proses tersebut dan pembayaran justru diberikan kepada pihak yang sebelumnya hanya meminjam lahan.

Pada tahap pelebaran berikutnya, keluarga mengaku telah mengajukan sanggahan resmi, termasuk ke BPN. Namun pembayaran tetap dilakukan kepada pihak lain.

“Waktu kami meminta salinan dokumen, katanya itu rahasia negara. Padahal pengumuman hanya ditempel di kelurahan tanpa pemberitahuan langsung kepada kami,” jelasnya.

Dugaan Pemalsuan Dokumen

Diana turut mengungkap dugaan pemalsuan dokumen dalam proses penerbitan surat atas nama pihak lain. Ia menyebut nama Ardani dan Zainuddin alias Udin yang diduga terlibat dalam pembuatan surat palsu.

Menurutnya Ardani meminta anaknya, Udin, memberikan uang kepada seseorang untuk mencarikan segel lama guna membuat surat atas tanah milik Mappa Bengnga.

“Prosesnya sangat cepat, sehari saja sudah ditandatangani RT, lurah, dan camat. Kami menduga ada kejanggalan,” ujarnya.

Lahan Dibuka Sejak 1978

Diana menegaskan lahan tersebut telah dibuka oleh ayahnya sejak 1978. Saat itu, akses menuju lokasi masih sulit, harus menggunakan perahu kecil dan berjalan kaki berjam-jam.

Di atas lahan tersebut, keluarga menanam berbagai tanaman, termasuk pohon kemiri. Namun menurutnya banyak pohon yang ditebang oleh pihak lain. Ia mengaku memiliki dokumentasi terkait hal tersebut.

Surat pinjam pakai kepada para petani disebut masih lengkap dan dapat dibuktikan. Saat ini, Mappa Bengnga yang telah berusia lebih dari 80 tahun tidak lagi aktif dan tinggal di rumah.

Siap Tempuh Jalur Hukum

Menanggapi rencana pihak lain yang ingin membawa perkara itu ke jalur hukum, Diana menyatakan keluarganya siap menghadapi proses tersebut.

“Kami siap jika harus melalui jalur hukum. Kami hanya ingin semuanya transparan dan jelas,” tegasnya.

Ia berharap aparat penegak hukum dapat bersikap objektif dan membuka seluruh dokumen agar persoalan sengketa lahan tersebut menemukan titik terang.

Pewarta: Hanafi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI