Apresiasi Arah Kebijakan di Tengah Kontraksi Anggaran

SETAHUN sudah kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud–Seno Aji, berjalan. Di usia yang masih tergolong dini bagi sebuah pemerintahan daerah, dinamika antara harapan publik dan realitas birokrasi mulai menemukan bentuknya. Ada capaian yang diapresiasi, ada pula catatan yang menjadi bahan refleksi bersama.

Bagi sebagian kalangan di DPRD, tahun pertama ini lebih menyerupai fase konsolidasi yang di mana menata ritme kerja, menyelaraskan visi dengan perangkat daerah, sekaligus beradaptasi dengan kondisi fiskal yang tidak sepenuhnya sesuai proyeksi awal. Di tengah situasi itu, sejumlah program prioritas tetap dijalankan, meski tidak semuanya melaju sesuai target yang dicanangkan.

Evaluasi setahun pemerintahan pun tidak semata berbicara tentang angka serapan anggaran atau realisasi program, melainkan tentang bagaimana kebijakan diterjemahkan dan dipahami publik. Di titik inilah apresiasi dan kritik bertemu sebagai bagian wajar dari proses demokrasi dan penguatan tata kelola pemerintahan daerah.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, M. Darlis Pattalongi, menilai publik perlu melihat capaian pemerintah secara proporsional. Menurutnya, asumsi awal bahwa APBD Kaltim berada di atas Rp20 triliun tidak sepenuhnya terealisasi. Penurunan signifikan pendapatan berdampak langsung pada penyesuaian program.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, M. Darlis Pattalongi

“Banyak faktor yang memengaruhi, salah satunya kontraksi APBD. Itu menjadi faktor utama sehingga cukup banyak kinerja pemerintah meleset dari target sebelumnya,” ujarnya di Gedung E Komplek DPRD Kaltim.

Namun, Darlis juga menegaskan bahwa secara umum kepemimpinan Rudy–Seno tetap melanjutkan program-program prioritas pemerintahan sebelumnya, terutama yang menyentuh sektor pendidikan, kesejahteraan sosial, dan penguatan sumber daya manusia (SDM).

Bagi Komisi IV, tahun pertama merupakan masa penyesuaian ritme birokrasi sekaligus konsolidasi arah kebijakan.

Program Gratispol dan Jospol menjadi wajah paling menonjol dari janji kampanye yang kini diuji dalam implementasi. Dikelola melalui Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra), anggaran program disebut mencapai sekitar Rp1,6 triliun.

Secara substantif, DPRD mengakui besarnya komitmen anggaran tersebut. Namun problem muncul pada aspek komunikasi publik. Darlis menilai keberhasilan program bukan hanya ditentukan pada penyaluran bantuan, tetapi juga pada efektivitas sosialisasi.

“Kinerja pemerintah bukan hanya bagaimana bekerja secara optimal, tapi juga bagaimana mengkomunikasikan kerja-kerja itu,”terangnya.

Keterbatasan anggaran promotif dan komunikatif membuat sebagian masyarakat merasa tidak memperoleh informasi utuh terutama terkait syarat, plafon bantuan, serta pengecualian tertentu. Terlebih ketika “gratis” dipersepsikan tanpa syarat.

Sekretaris Komisi II DPRD Kaltim, Nurhadi Saputra, melihat adanya kesenjangan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat. Menurutnya, istilah “gratis” di ruang publik dimaknai sebagai tanpa beban sama sekali.

“Kalau sejak awal ada syarat, batas plafon, atau pengecualian, seharusnya disampaikan dari awal,”tutur Nurhadi.

Persoalan ini mengemuka setelah sejumlah mahasiswa mengaku tidak lagi menerima bantuan pada tahap lanjutan, termasuk yang mengikuti kelas eksekutif.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, H. Baba, menegaskan bahwa sejak awal program tidak dirancang untuk membiayai seluruh biaya pendidikan tanpa batas. Ia menjelaskan adanya batas nilai bantuan dan jenis program studi yang bisa dibiayai penuh.

“Gratispol itu memang tidak semuanya gratis. Pemerintah punya keterbatasan anggaran,”ujar H. Baba.

Di sinilah tantangan komunikasi publik menjadi krusial: membangun ekspektasi yang realistis tanpa mengurangi semangat pemerataan akses pendidikan.

Namun begitu, Anggota Komisi IV, Agusriansyah Ridwan, memandang program peningkatan SDM dan penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) berada di arah yang positif.

Namun ia menekankan pentingnya grand design dan pola kolaborasi yang lebih terintegrasi agar implementasi tidak berjalan parsial.

Menurutnya, pendidikan tinggi bukan belanja wajib provinsi seperti SMA/SMK/SLB. Karena itu, skema pembiayaan harus dirancang hati-hati agar tidak mengganggu alokasi pendidikan menengah yang menjadi kewenangan utama daerah.

“Perlu perencanaan terpadu agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan,” ujarnya.

Kritik konstruktif juga datang dari Ketua DPRD Kutai Kartanegara, Ahmad Yani. Ia menyatakan dukungan terhadap pendidikan gratis, namun menegaskan bahwa jika disebut gratis, maka harus berlaku untuk semua tanpa diskriminasi status sosial.

Menurut Yani, program tersebut telah menjadi komitmen resmi dalam RPJMD dan disetujui DPRD. Jika dalam pelaksanaannya tidak mampu direalisasikan penuh karena keterbatasan fiskal, maka revisi dokumen perencanaan menjadi opsi yang sah.

“Selama menjadi komitmen resmi, wajib diupayakan pelaksanaannya. Kalau ada kendala besar, revisi sesuai ketentuan,”jelas Yani.

Ia juga menggarisbawahi bahwa tantangan bukan hanya pada teknis pelaksanaan, melainkan pada kapasitas fiskal daerah, termasuk dana transfer dan dana bagi hasil.

Tahun Kedua Jadi Momentum Penguatan Tata Kelola

Evaluasi setahun kepemimpinan Rudy–Seno memperlihatkan dua wajah pemerintahan, yakni capaian yang patut diapresiasi dan tantangan yang perlu dibenahi.

Apresiasi mengemuka pada keberlanjutan program prioritas, komitmen penguatan SDM serta upaya menjaga stabilitas kebijakan di tengah kontraksi fiskal.

Sementara tantangan utama meliputi penyesuaian target akibat penurunan APBD, keterbatasan anggaran penunjang komunikasi dan harmonisasi ekspektasi publik dengan kapasitas fiskal.

Bagi DPRD, tahun pertama adalah fase konsolidasi. Tahun kedua menjadi ujian konsistensi apakah pemerintah mampu memperkuat desain kebijakan, memperjelas komunikasi, dan menyesuaikan komitmen politik dengan realitas anggaran.

Di tengah dinamika tersebut, publik Kaltim akan tetap menunggu. Bukan sekadar janji yang diperhalus, tetapi kebijakan yang terukur, transparan, dan dapat dirasakan secara nyata. (Tim MK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI