Nadiem Serukan Diaspora Pulang dan Bangun Indonesia Usai Jalani Persidangan

JAKARTA — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, mengajak generasi muda Indonesia yang tengah menempuh studi maupun bekerja di luar negeri agar tidak kehilangan harapan terhadap masa depan bangsa.

Seruan itu disampaikan Nadiem usai menjalani persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/2/2026).

Ia menegaskan komitmennya untuk mengabdi kepada negara tidak akan luntur, meskipun dirinya tengah menghadapi proses hukum.

“Sampai saya dipenjara pun, saya masih akan mengabdi untuk negara. Karena pengabdian itu tidak mungkin sia-sia. Jadi mohon anak-anak muda jangan putus asa,” ujar Nadiem.

Menurutnya Indonesia masih menyimpan banyak peluang dan harapan bagi anak muda untuk berkontribusi. Ia mendorong diaspora Indonesia agar kembali ke tanah air dan terlibat langsung dalam pembangunan.

“Masih banyak harapan di Indonesia. Kembalilah ke Indonesia dan berkontribusi kepada negara ini. Saya masih cinta negara ini,” imbuhnya.

Ajakan tersebut muncul saat dua rekannya yang pernah bersama-sama membangun Gojek hadir sebagai saksi di persidangan yakni Andre Sulistyo dan Kevin Aluwi. Kehadiran keduanya membuat Nadiem mengenang masa awal mendirikan perusahaan rintisan tersebut.

Ia menceritakan ide membangun Gojek lahir ketika dirinya masih menempuh pendidikan S2 di Amerika Serikat. Meski memiliki kesempatan berkarier di luar negeri, ia memilih pulang untuk mengembangkan usaha di Indonesia.

“Karena pada saat itu ide Gojek itu datang waktu saya masih S2 di Amerika. Dan saya memutuskan untuk kembali ke Indonesia untuk membangun Gojek,” katanya.

Dalam perkara yang sedang bergulir, Nadiem didakwa bersama tiga terdakwa lain atas dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi informasi berbasis Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek. Jaksa menyebut perkara tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp2,1 triliun.

Nadiem disebut memperkaya diri hingga Rp809 miliar yang dikaitkan dengan investasi Google ke Gojek atau PT AKAB. Ia didakwa menyalahgunakan kewenangan dengan mengarahkan kajian pengadaan perangkat teknologi agar mengarah pada produk berbasis Chrome.

Selain Nadiem, tiga terdakwa lain dalam perkara tersebut yaitu Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih yang masing-masing menjabat di lingkungan Kemendikbudristek saat program pengadaan berlangsung.

Pewarta: Fajri
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI