Masih Butuh Pembangunan, DPRD Berau Soroti Wilayah Kelay

BERAU – Anggota Komisi II DPRD Berau, Gideon Andris, menyoroti berbagai persoalan pembangunan dan pelayanan dasar di Kecamatan Kelay yang dinilai masih membutuhkan perhatian lebih dari pemerintah daerah.

Ia menilai karakteristik wilayah Kecamatan Kelay yang cukup beragam menuntut adanya pendekatan pembangunan yang lebih spesifik dan merata.

Menurut Gideon, wilayah Kelay memiliki kondisi geografis yang berbeda dibandingkan kecamatan lain karena terbagi menjadi tiga bagian wilayah dengan kebutuhan yang tidak sama.

Hal itu seharusnya menjadi pertimbangan bagi pemerintah daerah dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis dalam merumuskan serta merealisasikan program pembangunan.

Ia menjelaskan Kecamatan Kelay tidak dapat dipandang sebagai satu kesatuan wilayah yang homogen. Terdapat kawasan yang berada di jalur jalan poros utama, wilayah yang berkembang di sepanjang aliran Sungai Kelay, serta kawasan permukiman kampung di pedalaman seperti wilayah Lesan dan sekitarnya yang memiliki tantangan tersendiri.

“Makanya setiap kebijakan pembangunan harus memperhatikan kondisi di tiga bagian tersebut agar manfaatnya dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat,” ujarnya.

Berdasarkan aspirasi yang dihimpun dari masyarakat, Gideon menyebut sebagian besar usulan yang disampaikan masih berkaitan dengan kebutuhan mendasar. Hal itu berbeda dengan beberapa wilayah lain di Kabupaten Berau yang sudah mulai mengusulkan program pengembangan ekonomi atau peningkatan kualitas layanan.

Pada Kecamatan Kelay, masyarakat masih berfokus pada pemenuhan infrastruktur dasar serta fasilitas penunjang kehidupan sehari-hari, seperti akses jalan, jembatan, dan sarana pelayanan publik.

“Dari semua kampung di Kecamatan Kelay, saya mendengar bahwa usulan mereka ini hampir sama semua, masih berkaitan dengan kebutuhan dasar,” jelasnya.

Gideon mengungkapkan wilayah Kelay khususnya kampung-kampung di pedalaman, selama ini relatif kurang mendapat perhatian karena jumlah penduduk yang tidak terlalu besar serta akses yang cukup sulit. Kondisi tersebut sering membuat kawasan tersebut kurang menjadi prioritas dalam agenda pembangunan maupun perhatian politik.

Meski demikian, Gideon tetap mengapresiasi perhatian yang telah diberikan Pemerintah Kabupaten Berau kepada masyarakat Kelay. Menurutnya sejumlah program pembangunan sudah berjalan dengan baik, namun masih banyak kebutuhan dasar yang harus terus diperjuangkan agar pembangunan dapat berlangsung lebih optimal.

Salah satu aspirasi yang cukup menonjol dari masyarakat adalah permintaan pembangunan jembatan di beberapa kampung yang dinilai sangat mendesak. Gideon menilai kesamaan usulan tersebut menunjukkan adanya kekompakan warga sekaligus menjadi indikator kebutuhan tersebut memang benar-benar prioritas.

“Permintaan pembangunan jembatan hampir sama di beberapa kampung. Ini menunjukkan kebutuhan yang memang mendesak bagi masyarakat,” katanya.

Selain itu, dirinya menyinggung persoalan status kawasan yang menjadi salah satu hambatan dalam pelaksanaan pembangunan di wilayah pedalaman.

Menurutnya kendala regulasi kawasan sering menyulitkan masyarakat untuk mendapatkan bantuan pemerintah, baik di sektor perumahan, pembangunan infrastruktur, maupun pengembangan pertanian dan perkebunan.

Karena itu, DPRD Berau akan terus mendorong pemerintah daerah untuk mencari solusi agar berbagai kebutuhan masyarakat di Kecamatan Kelay dapat direalisasikan tanpa melanggar ketentuan yang berlaku.

“DPRD Berau akan terus mendorong agar berbagai kebutuhan masyarakat di Kecamatan Kelay dapat diperhatikan secara serius,” tegasnya.

Gideon menambahkan pihaknya membuka ruang koordinasi dengan OPD teknis agar setiap program yang dijalankan tetap sesuai dengan regulasi sekaligus mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat di Kecamatan Kelay.

“Saya berharap pembangunan di wilayah pedalaman dapat terus meningkat sehingga kesenjangan antar wilayah di Kabupaten Berau dapat berkurang secara bertahap,” pungkasnya. (adv)

Pewarta: Muhammad Aril
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI