SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) terus bergerak cepat dalam mengusut tuntas skandal dugaan korupsi penambangan ilegal di atas lahan negara milik Kementerian Transmigrasi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Setelah sebelumnya menahan dua mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kukar pada Kamis (19/2/2026), penyidik resmi menetapkan satu orang tersangka baru dari pihak swasta berinisial BT, Senin (23/2/2026).
Kasi Penyidikan (Kasidik) Aspidsus Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo, mengungkapkan tersangka inisial BT merupakan aktor penting yang menjabat sebagai direktur di tiga perusahaan berbeda dalam kurun waktu 2001 hingga 2007.
Adapun tiga perusahaan yang terseret dalam kasus tersebut yakni PT JB, PT AB, PT KRA
“Malam hari ini, kami melakukan penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap inisial BT. Perannya selaku direktur di tiga perusahaan tersebut. Lokasi kegiatannya berada di Area Penggunaan Lain (APL) milik Kementerian Transmigrasi,” ujar Danang saat memberikan keterangan di Gedung Kejati Kaltim.
Meski aktivitas penambangan tersebut terjadi pada periode lama, Danang menegaskan penetapan tersangka baru dilakukan sekarang berdasarkan dinamika fakta hukum yang ditemukan dalam proses penyidikan.
“Kami melihat fakta hukum. Perkembangan penyidikan ini dinamis. Terhadap tersangka, kami sangkakan pasal terkait tindak pidana korupsi sesuai KUHP terbaru (Pasal 603),” tambahnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya tersangka lain dari pemilik saham perusahaan, Danang menyatakan tim masih melakukan pendalaman.
“Sementara ini baru satu orang (dari pihak swasta), namun kasus ini terus berkembang. Kami harap semua pihak kooperatif. Hitungan kerugian negara juga masih terus kami pertajam,” tegas Danang.
Sebelumnya, Kamis dini hari (19/2/2026), Kejati Kaltim telah lebih dulu menahan dua mantan pejabat Distamben Kukar. Dengan penahanan BT, total tersangka yang telah ditahan dalam kasus lahan transmigrasi tersebut terus bertambah, menunjukkan komitmen kejaksaan dalam memberantas mafia tambang di Kalimantan Timur.
Pewarta: Dimas
Editor: Yahya Yabo





