Gereja Katolik di IKN Belum Jadi Basilika, Tunggu Restu Paus Leo XIV

NUSANTARA – Jangan salah sebut, Gereja Katolik Santo Fransiskus Xaverius di Ibu Kota Negara (IKN) statusnya saat ini belum mejadi ‘Basilika’. Penamaan itu sekarang masih proses pengajuan ke Vatikan. Sebab penamaan mutlak di tangan otoritas internal Gereja Katolik dan Takhta Suci Vatikan dan tidak boleh sembarangan.

Staf Ahli Menteri Agama Bidang Manajemen Komunikasi dan Informasi, AM Adiyarto Sumardjono, mengungkap persepsi penyebutan Basilika perlu sejenak diluruskan.

“Ini perlu disampaikan untuk meluruskan persepsi publik bahwa hingga saat ini gereja tersebut belum berstatus Basilika. Status tersebut merupakan gelar kehormatan dalam Gereja Katolik yang hanya dapat diberikan oleh Paus melalui Takhta Suci Vatikan melalui proses kanonik yang ketat,” terangnya dalam keterangan resmi, Senin (23/2/2026).

Penggunaan kata Basilika dalam dokumen saat ini sebenarnya merupakan penamaan objek atau label teknis pekerjaan di dalam kontrak konstruksi pembangunan.

Oleh sebab itu, hal itu bersifat administratif guna membedakan spesifikasi proyek dalam proses pembangunan fisik oleh pemerintah. Kata lainnya penamaan secara fungsional maupun keagamaan dari pemerintah belum resmi dan paten.

“Terkait Gereja Santo Fransiskus Xaverius di Ibu Kota Nusantara, pembangunan fisik hampir rampung dan proses pengajuan status Basilika masih berjalan sesuai mekanisme Gereja Katolik. Pemerintah tidak memiliki kewenangan dalam penetapan gelar tersebut,” tegasnya.

Guna menghormati mekanisme tersebut sembari memastikan fasilitas ibadah di IKN, pemerintah membangun fasilitas dan sarananya sesuai dengan standar dan ketentuan masing-masing agama. Gereja Katolik yang berada tidak jauh dari Masjid Negara IKN dan menelan anggaran Rp704,9 miliar itu telah mencapai progres 99 persen.

Pewarta: Atmaja Riski
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI