Tim Gabungan Samarinda Ciduk Truk Berisi Miras 10 Ton Tidak Berizin di Palaran

SAMARINDA – Jajaran Polresta Samarinda bersama Satpol PP Kota Samarinda berhasil menggagalkan peredaran Minuman Keras (Miras) tradisional jenis Cap Tikus dalam jumlah fantastis. Sebanyak hampir 10 ton miras ilegal yang diangkut menggunakan dua truk disita di kawasan Jalan Poros Samarinda–Sanga-Sanga, Kelurahan Bentuas, Kecamatan Palaran.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengungkapkan penangkapan itu dilakukan, Senin (23/2/2026) dini hari sekitar pukul 00.30 WITA. Pengungkapan merupakan bagian dari Operasi Pekat Mahakam 2026 guna menciptakan kondusivitas menjelang Hari Raya Idulfitri

“Kami mengamankan dua truk yang mencurigakan saat patroli bersama Satpol PP. Setelah diperiksa, isinya adalah miras jenis Cap Tikus yang dikemas dalam karung-karung plastik,” ujar Kombes Pol Hendri Umar dalam konferensi pers di Lobi Mapolresta Samarinda, Selasa (24/2/2026).

Kronologi penangkapan yakni petugas menghentikan dua unit truk dengan rincian muatan sebagai berikut:

Truk AB 8102: Memuat 113 karung (4.520 kg).
Truk KT 8327 KL: Memuat 134 karung (5.360 kg).

Total Keseluruhan: 247 karung dengan berat mencapai 9.880 kilogram (hampir 10 ton).

Berdasarkan hasil interogasi, barang tersebut diketahui dikirim dari Manado melalui jalur laut via Terminal Peti Kemas Palaran. Polisi mengamankan 16 orang di lokasi kejadian, termasuk pemilik barang berinisial R, seorang wanita asal Balikpapan, serta dua sopir dan 13 tenaga pengangkut (helper).

Kasat Samapta Polresta Samarinda, Kompol Baharuddin, menjelaskan Miras itu dikemas secara unik untuk mempercepat distribusi.

“Satu karung berisi dua plastik besar dengan berat total 40 kg. Mereka menjualnya per karung seharga Rp1.800.000. Jika ditotal secara keseluruhan, nilai ekonomis barang bukti ini mencapai Rp444,6 juta,” jelasnya.

Rencananya Miras tersebut akan diedarkan secara langsung dari warung ke warung di wilayah Samarinda, Tenggarong, hingga Bontang.

Meski jumlahnya besar, kasus tersebut digolongkan sebagai Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sesuai dengan Perda Kota Samarinda No. 6 Tahun 2013 tentang Larangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

“Tersangka R terancam pidana kurungan maksimal 6 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp50 juta,” tegas Kapolresta.

Sementara itu, Kepala Satuan Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswanti, menyatakan keprihatinannya atas temuan itu, terlebih menjelang bulan Ramadan. Ia menegaskan akan memperketat pengawasan di warung-warung kelontong.

“Kami akan lebih intens melakukan deteksi dini. Sering kali Miras ini dijual dalam bentuk oplosan di dalam teko untuk mengelabui petugas. Kerja sama dengan TNI-Polri akan terus ditingkatkan agar barang seperti ini tidak beredar lagi,” kata Anis.

Saat ini tersangka R tengah menjalani proses hukum dan segera memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Samarinda, sementara 15 orang lainnya masih berstatus sebagai saksi.

Pewarta: Dimas
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI