PPU — Satuan Lalu Lintas Polres Penajam Paser Utara (PPU) mengedepankan penindakan pelanggaran lalu lintas berbasis elektronik melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Selain mengandalkan kamera statis yang terpasang di sejumlah persimpangan, kini petugas di lapangan dibekali perangkat ETLE Handheld untuk menyisir pelanggaran secara mobile di seluruh wilayah hukum Polres PPU, termasuk kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Kasat Lantas Polres PPU, AKP Dedik I. Prasetyo, menjelaskan penerapan ETLE Handheld merupakan terobosan dari Korlantas Polri dalam menciptakan sistem penegakan hukum lalu lintas yang transparan, modern, dan minim interaksi langsung antara petugas dan pengendara.
“Sekarang kita mengedepankan penindakan elektronik. Ada ETLE statis di persimpangan untuk menangkap pelanggaran secara otomatis dan ada ETLE Handheld yang dibawa petugas saat patroli,” ujarnya, Selasa (24/2/2026).
Menurutnya salah satu keunggulan utama sistem ETLE Handheld adalah penerapan skema penindakan zero contact guna menjaga integritas aparat kepolisian dan mencegah terjadinya praktik transaksi ilegal atau pungutan liar di lapangan.
“Sistem kita sekarang zero and clear. Pelanggar membayar denda Tilang langsung melalui nomor Virtual Account BRI (BRIVA). Tidak ada lagi titip denda ke petugas,” tegasnya.
Berbeda dengan ETLE statis yang surat konfirmasinya dikirim ke alamat pemilik kendaraan, ETLE Handheld memungkinkan petugas untuk langsung memproses pelanggaran di lokasi kejadian. Petugas yang telah tersertifikasi akan memotret pelanggaran menggunakan perangkat khusus, kemudian data tersebut divalidasi melalui sistem RTMC.
Setelah dinyatakan sah, petugas akan mencetak kode QR menggunakan printer portable yang dibawa. Kode tersebut berisi nomor pembayaran denda Tilang.
“Pelanggar akan menerima barcode pembayaran dan diberikan waktu maksimal sembilan hari untuk menyelesaikan pembayaran denda secara online,” jelasnya.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan kewajiban pembayaran denda Tilang. Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan denda belum dibayarkan, kepolisian akan berkoordinasi dengan Samsat untuk melakukan pemblokiran data kendaraan.
“Dampaknya, saat ingin bayar pajak tahunan, balik nama, atau mutasi kendaraan, sistem akan terkunci. Pelanggar wajib menyelesaikan denda Tilang terlebih dahulu agar blokir dibuka,” tambahnya.
Penggunaan ETLE Handheld akan menjangkau seluruh wilayah hukum Polres PPU, termasuk daerah yang belum terpasang kamera statis seperti jalur-jalur menuju dan di sekitar kawasan IKN.
Adapun tujuh sasaran prioritas penindakan ETLE Handheld yakni:
1. Pelanggaran rambu lalu lintas.
2. Melawan arus.
3. Menggunakan telepon genggam saat berkendara.
4. Penggunaan knalpot bising atau tidak sesuai spesifikasi.
5. Tidak menggunakan helm bagi pengendara sepeda motor.
6. Tidak menggunakan sabuk pengaman bagi pengemudi mobil.
7. Pelanggaran lain yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Ia berharap dengan hadirnya sistem penindakan berbasis elektronik yang lebih luas dan mobile, kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas semakin meningkat.
“Harapan kami, kesadaran itu tumbuh karena pemahaman bahwa keselamatan adalah kebutuhan, bukan sekadar takut karena ada petugas,” sebutnya.
Pewarta: Deddy Pz
Editor: Yahya Yabo





