SAMARINDA – Wacana perubahan sistem Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kembali mengemuka di parlemen. Anggota Komisi II DPR RI, Aus Hidayat Nur, menyebut salah satu opsi yang dibahas adalah mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Namun, ia menegaskan hingga kini belum ada kesepakatan di antara seluruh partai politik terkait usulan tersebut.
“Itu salah satu opsi yang dimunculkan, terutama oleh beberapa partai pemerintah. Tapi belum semua partai memutuskan,” katanya, Rabu (25/2/2026).
Pembahasan tersebut rencananya akan masuk dalam revisi Undang-Undang Pemilu sebagai pembaruan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Revisi dijadwalkan mulai dibahas pada Agustus mendatang karena menyangkut isu strategis masa depan demokrasi Indonesia.
Aus menilai sistem Pemilu yang berjalan saat ini pada dasarnya sudah cukup baik. Persoalan utama menurutnya terletak pada praktik politik uang yang dinilai kian menggerus kualitas demokrasi.
“Pemilu ini sudah baik. Tinggal bagaimana kita mengembangkan aturan agar money politic bisa dicegah seefektif mungkin,” tegasnya.
Terkait sikap partai, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) disebut belum mengambil keputusan resmi. Namun secara umum, arah sikap partai cenderung mempertahankan sistem pemilihan langsung.
“Nadanya PKS memilih Pemilu langsung seperti biasa,” ungkap Aus.
Meski kini berada dalam koalisi pemerintahan, PKS tetap mempertimbangkan pandangan pakar dan akademisi dalam menentukan sikap. Perdebatan sistem Pilkada itu dinilai menjadi refleksi atas tantangan kepemimpinan politik nasional sekaligus kebutuhan pembaruan regulasi untuk menjaga kualitas demokrasi ke depan.
Pewarta: Hanafi
Editor: Yahya Yabo





