SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) kembali menunjukkan keberanian dalam pemberantasan korupsi. Pada Kamis (26/2/2026), tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus resmi menetapkan dua petinggi perusahaan swasta sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.
Kedua tersangka tersebut adalah DA (Direktur PT JMB, PT ABE, dan PT KRA) serta GT (Direktur Utama PT JMB, PT ABE, dan PT KRA). Keduanya diduga terlibat dalam praktik penambangan ilegal yang merugikan negara dalam skala fantastis.
Kasus tersebut bermula pada periode 2007 hingga 2012. Para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan melakukan aktivitas penambangan batu bara secara tidak benar di atas lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kementrans).
Bukaan lahan yang digarap mencapai luas 1.800 Hektar yang tersebar di beberapa desa di Kecamatan Tenggarong Seberang.
“Desa Bhuana Jaya, Desa Mulawarman, Desa Suka Maju, Desa Bukit Pariaman, Desa Separi,” ungkapnya.
Akibat aktivitas ilegal itu, program Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) di wilayah tersebut gagal total. Batu bara hasil tambang tersebut kemudian dijual secara tidak sah untuk keuntungan pribadi/korporasi.
Berdasarkan penghitungan sementara, perbuatan DA dan GT diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp500 miliar.
“Nilai kerugian ini masih terus dihitung secara mendalam oleh penyidik dan auditor untuk mendapatkan angka akumulasi yang pasti,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, dalam rilis resminya.
Penyidik menyatakan telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sesuai UU Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP baru). Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Samarinda selama 20 hari ke depan.
“Penahanan dilakukan karena ancaman pidananya di atas 5 tahun. Selain itu, ada kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” jelas Toni.
“Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, pasal 603 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal 604 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tambahnya.
Kasus tersebut menjadi sorotan tajam karena melibatkan aset negara yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan para transmigran, namun justru dikeruk untuk kepentingan segelintir pihak.
Pewarta: Dimas
Editor: Yahya Yabo





