Pemerintah Tegaskan Perlindungan Anak di Atas Kepentingan Ekonomi Digital, PP TUNAS Segera Berlaku

JAKARTA — Pemerintah menegaskan perlindungan anak menjadi prinsip utama dalam pembangunan ekonomi digital nasional. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP TUNAS, negara memastikan ruang digital tidak boleh mengorbankan keselamatan generasi muda.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan kebijakan tersebut merupakan langkah strategis di tengah kekhawatiran sebagian pelaku industri yang menilai regulasi perlindungan anak berpotensi memperlambat pertumbuhan ekonomi digital.

“Tidak ada inovasi dan tidak ada ekonomi digital yang menargetkan kejahatan terhadap anak. Kalau ada yang terdampak karena kita memperkuat perlindungan anak, itu adalah pilihan kebijakan yang layak kita ambil sebagai sebuah negara,” tegas Meutya di Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2026).

Menurutnya pemerintah telah mempelajari praktik internasional, termasuk kebijakan pembatasan usia dan penguatan pengawasan platform digital yang diterapkan di sejumlah negara seperti Australia dan kawasan Uni Eropa.

Ia menyebut hingga saat ini belum terdapat bukti kuat kebijakan pembatasan usia atau perlindungan anak secara ketat berdampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi digital.

“Sejauh ini belum ada catatan-catatan dampak ekonomi dari aturan penundaan usia anak di ranah digital, itu klaim sepihak yang belum terbukti,” ujarnya.

Meski demikian, pemerintah tetap membuka ruang dialog dengan pelaku industri. Proses klasifikasi platform, tata laksana operasional, hingga mekanisme pengawasan disusun dengan mempertimbangkan berbagai masukan.

“Tapi tentu kita akan catat dan respons masukan-masukan tersebut dan kita akan hati-hati nanti dalam melakukan klasifikasinya,” tutur Meutya.

Ia memastikan PP TUNAS mulai efektif pada Maret 2026. Saat ini, regulasi turunan berupa Peraturan Menteri tengah dalam tahap finalisasi internal setelah melalui proses harmonisasi lintas kementerian.

“Insya Allah bulan depan (Maret) kita mulai. Kami berharap seluruh platform mendukung dan comply, karena aturan ini semata-mata untuk melindungi anak-anak Indonesia di ruang digital,” pungkasnya.

Pewarta: Fajri
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI