Pemerataan Pendidikan, DPRD Berau Minta Pembangunan Inklusif hingga Kampung Terpencil

BERAU — Pemerataan pembangunan pendidikan kembali menjadi sorotan di Kabupaten Berau. Di tengah upaya peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), ketimpangan fasilitas pendidikan antara wilayah perkotaan dan kampung-kampung terpencil dinilai masih menjadi pekerjaan rumah besar pemerintah daerah.

Anggota Komisi III DPRD Berau, Oktavia, menegaskan arah pembangunan daerah ke depan harus lebih inklusif dan benar-benar menyentuh seluruh wilayah, termasuk kampung-kampung yang selama ini menghadapi berbagai keterbatasan sarana dan prasarana pendidikan.

Menurut politisi Fraksi NasDem tersebut, peningkatan kualitas SDM tidak akan tercapai secara optimal apabila pembangunan infrastruktur pendidikan masih terpusat di kawasan perkotaan. Ia menilai akses pendidikan yang merata merupakan fondasi utama dalam menciptakan generasi Berau yang unggul dan berdaya saing.

“Pembangunan selama ini masih terfokus di wilayah perkotaan. Harapannya bisa diperluas hingga wilayah kampung, agar seluruh anak-anak Berau memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan yang layak,” ujarnya, Minggu (1/3/2026).

Oktavia mengungkapkan di sejumlah kampung di Bumi Batiwakkal masih terdapat sekolah dengan kondisi bangunan yang kurang memadai. Tidak hanya itu, keterbatasan ruang kelas, minimnya fasilitas pendukung seperti laboratorium dan perpustakaan, hingga akses jalan menuju sekolah yang sulit menjadi tantangan serius yang harus segera diatasi.

Menurutnya kondisi tersebut berpotensi memperlebar kesenjangan kualitas pendidikan antara anak-anak di kota dan di kampung. Padahal pemerataan pembangunan merupakan langkah strategis untuk menekan disparitas sosial dan ekonomi di masa mendatang.

“Kalau fasilitasnya timpang, tentu kualitas pembelajaran juga berbeda. Ini yang harus menjadi perhatian serius agar tidak ada anak-anak kita yang tertinggal hanya karena faktor lokasi,” tegasnya.

Ia mengingatkan pentingnya komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi amanat Undang-Undang terkait alokasi anggaran pendidikan. Setiap daerah diwajibkan mengalokasikan minimal 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk sektor pendidikan.

Oktavia menilai pemenuhan alokasi anggaran tersebut menjadi fondasi penting dalam mempercepat pembangunan dan rehabilitasi sarana pendidikan, khususnya di wilayah kampung yang membutuhkan perhatian lebih.

“Karenanya kami harap di tahun yang akan datang sektor pendidikan bisa terbangun dengan memenuhi 20 persen alokasi dana pendidikan. Itu amanat undang-undang yang harus dijalankan secara konsisten,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan penggunaan anggaran pendidikan tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik gedung sekolah semata. Peningkatan kualitas guru, pemerataan tenaga pendidik di daerah terpencil, penyediaan fasilitas belajar yang memadai, serta penguatan program pendukung seperti beasiswa dan pelatihan harus menjadi prioritas.

Menurutnya investasi pada sektor pendidikan merupakan investasi jangka panjang yang akan menentukan arah pembangunan Berau ke depan. Dengan pendidikan yang merata dan berkualitas, kesenjangan pembangunan dapat ditekan dan kualitas SDM di seluruh wilayah dapat meningkat secara seimbang.

“Dengan pembangunan pendidikan yang merata, pemerataan kualitas sumber daya manusia dapat tercapai dan kesenjangan pembangunan bisa ditekan. Ini bukan hanya soal bangunan, tetapi masa depan generasi Berau,” sebutnya. (adv)

Pewarta: Aril
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI