Kesunyian Masjid Pancasila YAMP Melak, Saksi Bisu Pembangunan Keagamaan Era Orde Baru

DI TENGAH denyut modernisasi Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat, berdiri sebuah bangunan yang menyimpan ingatan kolektif masyarakat tentang perjalanan sosial-keagamaan masa lalu. Itulah Masjid Pancasila YAMP Melak, salah satu jaringan rumah ibadah yang dibangun oleh Yayasan Amalbakti Muslim Pancasila pada era pemerintahan Presiden Soeharto pada kisaran 1980–1990-an.

Masjid yang dibangun melalui mekanisme sedekah pegawai negeri sipil serta unsur TNI–Polri tersebut merupakan bagian dari proyek pembangunan rumah ibadah yang cukup masif pada masa Orde Baru. Program yang digagas YAMP kala itu tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga menjadi simbol pendekatan negara terhadap penguatan kehidupan keagamaan masyarakat.

Secara arsitektural, Masjid Pancasila YAMP Melak memiliki ciri khas yang mudah dikenali. Bentuk atap segitiga bersusun tiga dengan sentuhan gaya joglo menjadi identitas utama bangunan ini.

Desain tersebut bukan sekadar estetika, melainkan merepresentasikan akulturasi budaya Nusantara dengan nilai-nilai Islam yang ingin ditampilkan pada masa itu. Pada banyak masjid YAMP, termasuk yang berada di Melak, juga terdapat prasasti peresmian yang pada periode tertentu ditandatangani langsung oleh Presiden Soeharto sebagai bagian dari legitimasi simbolik pembangunan nasional.

Jejak arsitektur semacam ini menjadikan masjid YAMP tidak hanya dipandang sebagai tempat ibadah, tetapi juga artefak sejarah yang merekam narasi politik, sosial, dan kebudayaan Indonesia pada akhir abad ke-20.

Di wilayah Melak Ulu, masjid ini berdiri di kawasan yang kini dikenal dengan nama Melak Ulu, tepatnya di jalan yang dahulu bernama Jalan Gajah Mada dan kini berubah menjadi Jalan Jalan H.M. Ardans, RT 24.

Seiring perkembangan waktu dan perubahan kebutuhan masyarakat, aktivitas keagamaan di Masjid Pancasila YAMP Melak perlahan mengalami pergeseran.

Pada tahun 2005, masyarakat setempat membangun rumah ibadah baru yang berdiri berdampingan dengan masjid lama, yakni Masjid Al-Hidayah Melak. Masjid baru tersebut memiliki luas tanah sekitar 1.225 meter persegi dengan luas bangunan sekitar 5.100 meter persegi dan kapasitas jamaah diperkirakan mencapai 100 orang.

Sejak berdirinya Masjid Al-Hidayah, fungsi Masjid Pancasila YAMP Melak mulai berkurang secara bertahap. Aktivitas salat berjamaah, Tarawih Ramadan, hingga kegiatan pengajian remaja masjid yang dahulu menjadi denyut kehidupan sosial kawasan tersebut tidak lagi berlangsung di bangunan lama.

Meski demikian, bangunan masjid tidak sepenuhnya kehilangan fungsi. Hingga kini, sebagian ruang digunakan sebagai tempat penyimpanan perlengkapan Masjid Al-Hidayah, seperti keranda jenazah dan sejumlah peralatan kegiatan masjid.

Upaya Pelestarian dan Penolakan Pembongkaran

Menurut cerita salah satu jamaah Masjid Al-Hidayah yang akrab disapa Rofik, pernah muncul wacana pembongkaran bangunan Masjid Pancasila pada masa lalu. Namun, rencana tersebut tidak pernah terealisasi.

Pemerintah daerah Pemerintah Kabupaten Kutai Barat bersama tokoh agama setempat disebut tidak memberikan izin pembongkaran karena mempertimbangkan nilai sejarah bangunan tersebut.

Masjid Pancasila YAMP Melak kemudian diposisikan sebagai warisan sejarah lokal yang perlu dipertahankan. Pandangan tersebut muncul karena bangunan ini tidak hanya memiliki nilai religius, tetapi juga menjadi representasi perjalanan pembangunan keagamaan pada era Orde Baru di wilayah Kutai Barat.

“Masjid Pancasila atau YAMP yang berada di samping Masjid Al-Hidayah masih digunakan untuk menyimpan peralatan seperti keranda dan material pendukung kegiatan masjid,” ujar Rofik.

Memasuki bagian dalam bangunan, suasana masa lalu masih terasa kuat. Struktur kuda-kuda atap yang terbuat dari kayu masih terlihat rapi dan kokoh, menunjukkan kualitas konstruksi bangunan pada masa pembangunan awal.

Dinding interior masjid masih mempertahankan kaligrafi lama yang pernah menjadi bagian dari ornamen keagamaan ruang salat. Tulisan tersebut tetap terpajang sebagaimana kondisi awal, meskipun beberapa bagian bangunan telah mengalami pengecatan ulang untuk menjaga estetika dan kualitas material.

Secara visual, warna bangunan masih mempertahankan nuansa asli, meskipun perawatan berkala dilakukan agar struktur beton tetap terjaga dari kerusakan akibat usia bangunan.

Pada masa aktifnya, Masjid Pancasila YAMP Melak menjadi pusat kegiatan komunitas muslim di wilayah tersebut. Setiap waktu salat, ruang utama masjid dipenuhi jamaah dari sekitar kawasan Melak.

Selain sebagai tempat ibadah, masjid ini juga menjadi ruang sosial masyarakat. Kegiatan pengajian, pembinaan remaja masjid, hingga tradisi tadarusan selama Ramadan pernah menjadi bagian penting kehidupan keagamaan warga setempat.

Bagi generasi yang pernah tumbuh bersama aktivitas masjid ini, bangunan tersebut tidak sekadar struktur fisik, melainkan ruang memori kolektif yang menyimpan cerita kebersamaan.

Kini, Masjid Pancasila YAMP Melak berdiri dalam posisi unik—antara masa lalu dan masa kini. Bangunan itu tidak lagi menjadi pusat aktivitas ibadah, tetapi tetap bertahan sebagai penanda sejarah perjalanan masyarakat Melak dalam mengembangkan kehidupan religiusnya.

Keberadaan Masjid Pancasila juga mencerminkan bagaimana warisan arsitektur keagamaan dari era Orde Baru masih tersebar di berbagai wilayah Indonesia dan menghadirkan dilema tersendiri antara pelestarian sejarah dan kebutuhan ruang sosial baru.

Di sisi lain, Masjid Al-Hidayah Melak terus melanjutkan fungsi religius kawasan tersebut sebagai pusat aktivitas ibadah masyarakat hingga saat ini.

Lebih dari sekadar bangunan, Masjid Pancasila YAMP Melak adalah saksi sunyi perjalanan zaman—menghubungkan ingatan generasi lama dengan dinamika kehidupan masyarakat Melak yang terus bergerak maju tanpa sepenuhnya meninggalkan jejak sejarahnya. (Tim MK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI