43 Ruas Jalan Sepaku Dilimpahkan ke OIKN, Total Capai 168 KM

PPU — Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) telah mengusulkan pelimpahan sejumlah ruas jalan kabupaten di Kecamatan Sepaku kepada Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).

Kepala BKAD PPU, Muhajir, mengatakan pemerintah daerah telah melakukan koordinasi sekaligus menyampaikan surat resmi kepada OIKN terkait rencana pengalihan status aset jalan tersebut menjadi ruas jalan di bawah kewenangan OIKN.

Menurutnya pelimpahan itu difokuskan pada ruas jalan yang berada di kawasan wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) agar penanganan dan peningkatan infrastrukturnya dapat dilakukan secara lebih optimal.

“Pemerintah daerah sudah melakukan koordinasi dan menyurati OIKN terkait pengusulan pelimpahan beberapa ruas jalan kabupaten di Sepaku agar menjadi ruas jalan OIKN,” ujarnya, Senin (2/3/2026)

Ia menjelaskan total panjang ruas jalan yang diusulkan untuk dilimpahkan mencapai sekitar 168,33 kilometer yang tersebar pada 43 ruas jalan.

Berdasarkan data pemerintah daerah, kondisi jalan yang diusulkan terdiri dari kondisi baik sepanjang 62,9 kilometer, kondisi sedang 9,6 kilometer, rusak ringan 2,9 kilometer, dan rusak berat mencapai 92,88 kilometer.

Ia menyebut usulan tersebut menjadi respons atas berbagai keluhan masyarakat Sepaku terkait kondisi sejumlah ruas jalan yang membutuhkan perhatian serius.

“Karena jalan-jalan tersebut sudah masuk wilayah IKN, maka kita dahulukan pengusulannya agar nantinya bisa mendapat perhatian khusus dari OIKN,” jelasnya.

Ia menambahkan secara administratif mekanisme pengusulan pelimpahan aset telah dilakukan pemerintah daerah. Tahapan selanjutnya tinggal menunggu pembahasan lanjutan antara pimpinan daerah dengan pihak OIKN untuk finalisasi proses pelimpahan. Melalui pelimpahan tersebut, diharapkan peningkatan kualitas infrastruktur jalan di kawasan Sepaku dapat dipercepat seiring pembangunan IKN.

“Surat yang kami sampaikan terkait pelimpahan ruas jalan kabupaten menjadi ruas jalan OIKN. Mekanismenya sudah berjalan, tinggal pertemuan lanjutan antara pimpinan daerah dan OIKN,” jelasnya.

Pewarta: Deddy Pz
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI