BERAU – Kebijakan pemerintah yang mewajibkan setiap sekolah negeri menerima Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) dinilai harus diiringi dengan kesiapan tenaga pendidik yang memadai.
Tanpa dukungan sumber daya manusia yang kompeten, kebijakan tersebut dikhawatirkan hanya berjalan secara administratif tanpa memberikan layanan pendidikan yang optimal.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi I DPRD Berau, Peri Kombong, yang mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau segera mempertimbangkan penambahan tenaga pengajar khusus bagi ABK di seluruh sekolah negeri.
Menurutnya ketersediaan guru pendamping atau guru pendidikan khusus di Kabupaten Berau saat ini masih sangat terbatas. Padahal sektor pendidikan merupakan salah satu komitmen utama pemerintah daerah dalam mewujudkan pemerataan layanan pendidikan yang berkualitas dan berkeadilan.
“Dengan penambahan guru khusus ABK ini, sebagai upaya mewujudkan pendidikan yang setara di Kabupaten Berau,” ujarnya, Selasa (3/3/2026).
Peri menegaskan apabila kebijakan penerimaan ABK di sekolah negeri tidak dibarengi dengan dukungan tenaga pendidik yang kompeten, maka hak belajar anak-anak tersebut tidak akan terpenuhi secara maksimal.
Pendidikan inklusi bukan sekadar menerima siswa ABK di ruang kelas reguler, tetapi memastikan mereka mendapatkan metode pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
Ia pun mendorong agar penambahan tenaga pendidik dipersiapkan melalui strategi yang matang, mulai dari perencanaan kebutuhan, mekanisme rekrutmen, hingga peningkatan kapasitas melalui pelatihan khusus.
“Dengan anggaran yang memadai ini, tentunya dapat mempermudah pelaksanaan yang terencana, termasuk perekrutannya. BOSDA dan sumber dana lain bisa dioptimalkan untuk hal ini,” tambahnya.
Peri optimistis dengan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Berau, penambahan guru khusus ABK dapat direalisasikan tanpa hambatan berarti ketika menjadi prioritas bersama.
Ia menyoroti pendidikan inklusi tidak dapat berjalan maksimal hanya dengan pembangunan ruang kelas atau penyediaan fasilitas fisik. Keberadaan tenaga pendidik khusus menjadi faktor kunci dalam memastikan proses pembelajaran berjalan efektif.
“Tenaga pendidik ABK ini sangat dibutuhkan, apalagi Pemkab Berau ingin setiap sekolah memiliki ruang belajar khusus bagi ABK ini,” ujarnya.
Menurutnya guru pendamping tidak hanya berperan membantu siswa dalam memahami materi pelajaran, tetapi mendukung aspek psikologis dan sosial anak agar mampu beradaptasi di lingkungan sekolah.
Politisi tersebut berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret agar pendidikan inklusif bukan sekadar wacana atau formalitas kebijakan, melainkan benar-benar terwujud secara merata di seluruh wilayah Kabupaten Berau, termasuk di daerah terpencil.
“Kita yakin bahwa kualitas pendidikan untuk ABK akan mencerminkan kontribusi nyata pemerintah dalam memberikan hak belajar setara bagi seluruh anak di Kabupaten Berau tanpa terkecuali,” ungkap Peri Kombong. (adv)
Pewarta: Aril
Editor: Yahya Yabo





