TENGGARONG – Sebanyak lebih dari 25 ribu peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tercatat berstatus nonaktif pada Februari 2026. Pemerintah daerah bersama BPJS Kesehatan bergerak cepat dengan menggelar sosialisasi dan menyusun langkah reaktivasi, khususnya bagi warga yang sedang membutuhkan layanan medis.
Sosialisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tersebut digelar di Aula Dinas Sosial Kukar, Selasa (3/3/2026), melibatkan BPJS Kesehatan, Dinas Sosial (Dinsos) serta Dinas Kesehatan (Dinkes) Kukar.
Kepala BPJS Kesehatan Kukar, Ika Irawati, mengatakan kegiatan itu merupakan bentuk sinergi lintas sektor untuk memberikan pemahaman terkait mekanisme pengaktifan kembali peserta PBI JK yang terdampak perubahan status.
“Alhamdulillah, pada hari ini kami dari BPJS Kesehatan Kabupaten Kutai Kartanegara bersama Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial melaksanakan sosialisasi serta pemberian informasi terkait status kepesertaan PBI JK,” ujarnya.
Ia mengungkapkan pada Februari 2026 terdapat sekitar 25.343 peserta PBI JK di Kukar yang mengalami perubahan status menjadi nonaktif. Kondisi tersebut dinilai krusial karena menyangkut akses pelayanan kesehatan masyarakat, terutama kelompok rentan.
Melalui sosialisasi tersebut, BPJS Kesehatan memaparkan alur dan prosedur reaktivasi. Fasilitas kesehatan, baik rumah sakit maupun Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Puskesmas dilibatkan dalam proses percepatan.
“Jika ditemukan kasus peserta nonaktif yang membutuhkan layanan, fasilitas kesehatan dapat menerbitkan surat keterangan sakit atau diagnosis sebagai dasar bagi desa maupun Dinas Sosial untuk segera memproses reaktivasi,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinsos Kukar, Rinda Desianti, menyebutkan jumlah peserta nonaktif berdasarkan data terbaru mencapai sekitar 25.743 jiwa. Peserta tersebar di sejumlah kecamatan dengan jumlah terbanyak berada di Tenggarong, disusul Tenggarong Seberang, Samboja, dan Loa Janan.
Menurutnya ketiga instansi sepakat melakukan sosialisasi bersama karena persoalan itu saling berkaitan dan memiliki batas waktu reaktivasi hingga April 2026.
“Kesepakatan kami adalah memprioritaskan peserta yang sakit, khususnya yang menderita penyakit katastropik seperti gagal ginjal, diabetes, dan stroke,” tegasnya.
Rinda menjelaskan penyebab utama perubahan status menjadi nonaktif adalah pemutakhiran data dan perubahan desil kesejahteraan berdasarkan pemadanan data pusat. Peserta yang sebelumnya masuk desil 1–5 dapat bergeser ke desil 6–10 setelah diverifikasi melalui data Badan Pusat Statistik, perbankan, OJK, hingga data pertanahan.
Saat ini, kuota kepesertaan PBI JK yang dibiayai melalui APBD Kukar mencapai sekitar 216 ribu jiwa. Apabila kuota tersebut telah terpenuhi, maka calon peserta akan masuk daftar tunggu.
Karena itu, pemerintah desa dan kelurahan diminta melakukan musyawarah terlebih dahulu sebelum mengusulkan data melalui aplikasi CNG agar penetapan peserta tepat sasaran.
“Untuk yang sakit akan diprioritaskan, sementara yang tidak sakit tetap bisa diajukan selama masih tercantum dalam SK PBI, namun tidak menjadi prioritas utama,” pungkasnya.
Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Yahya Yabo





