Tinjau Kesiapan Infrastruktur IKN, Menkopolkam Sebut Telah Siap Songsong Pemindahan ASN

NUSANTARA – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago, Kunjungan Kerja (Kunker) ke Kalimantan Timur. Menkopolkam Djamari tiba di Base Ops Lanud Dhomber Balikpapan, Selasa (3/3/2026).

Didampingi Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud, Menkopolkam kemudian menuju Ibu Kota Nusantara (IKN), disambut Kepala Otorita IKN.

Pada kunjungannya itu, Menkopolkam Djamari menilai infrastruktur di Nusantara telah siap mendukung percepatan pemindahan kementerian ke IKN. Ia berharap dalam waktu dekat dapat diawali kementerian-kementerian yang sudah siap secara bertahap.

“Personelnya sebagian sudah bisa masuk dan hadir di sini. Karena fasilitasnya sudah ada, mulai dari tempat tinggal, rumah sakit, sekolah, bahkan pasar hingga lapangan terbang juga sudah ada di sini. Jadi sangat mudah untuk dijangkau,” sebut Djamari, di lokasi.

Djamari mengawali Kunker dengan melakukan penanaman bibit pohon Nyatoh di Plaza Bhineka Tunggal Ika. Selanjutnya, ia beserta rombongan bergeser ke kawasan Istana Negara dan Istana Garuda. Djamari menutup Kunker di IKN dengan salat Zuhur berjamaah di Masjid Negara IKN.

Selanjutnya, Menkopolkam beserta rombongan dijadwalkan mengikuti kegiatan buka puasa bersama di Makodam VI/Mulawarman di Balikpapan.

Kunker tersebut sebagai upaya koordinasi dan penguatan sinergi bidang politik dan keamanan, khususnya dalam mendukung pembangunan serta pengamanan kawasan IKN di Kalimantan Timur.

Turut hadir dalam penyambutan itu yakni Pangdam VI/Mulawarman, Mayjen TNI Krido Pramono, Wakapolda Kaltim, Brigjen Pol Adrianto Jossy, serta Danlanud Dhomber, Kolonel Kisworo.

Pewarta: Atmaja Riski
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI