Buruh Datangi Kantor Kemnaker, Tuntut UU Ketenagakerjaan Segera Disahkan

JAKARTA — Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).

Aksi berlangsung di area depan gerbang kantor Kemnaker tanpa mengganggu arus lalu lintas di Jalan Gatot Subroto. Para peserta aksi berkumpul di halaman parkir sambil membawa atribut organisasi serta berbagai spanduk berisi tuntutan.

Massa aksi tampak mengenakan pakaian seragam organisasi dengan dominasi warna merah-hitam dan putih-biru. Mereka berbaris di depan pagar kantor kementerian, sementara aparat kepolisian berjaga untuk memastikan aksi berlangsung tertib.

Dari atas mobil komando, sejumlah pimpinan serikat buruh memimpin orasi di hadapan massa. Dalam aksi tersebut, para buruh mendesak pemerintah segera mengesahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

“Sahkan UU (Undang-Undang) Ketenagakerjaan!” teriak massa aksi.

Dalam orasinya, perwakilan buruh menyampaikan pembahasan regulasi tersebut harus diselesaikan pada 2026. Mereka menilai aturan ketenagakerjaan sangat menentukan perlindungan hak pekerja di Indonesia.

“Kita punya waktu sampai dengan Oktober (2026), UU Ketenagakerjaan harus segera disahkan. Itu adalah urat nadi kita, itu adalah darah kita. Jangan sampai ada hal-hal lain yang disusupkan dalam UU Ketenagakerjaan nanti,” kata orator.

Selain mendesak pengesahan UU Ketenagakerjaan, massa menyuarakan sejumlah tuntutan lain. Di antaranya penghapusan sistem outsourcing, penolakan praktik upah murah, serta pembayaran tunjangan hari raya tanpa potongan pajak penghasilan.

Buruh meminta pemerintah menghentikan rencana impor mobil pikap dari India, mengaktifkan kembali peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS, serta mempercepat pengesahan Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga.

Pewarta: Fajri
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI