SAMARINDA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Hasanuddin Mas’ud mengaku tidak mengetahui secara pasti mekanisme pengembalian anggaran pembelian mobil dinas Gubernur berupa Range Rover 3000 cc senilai Rp8,5 miliar.
Anggaran tersebut sebelumnya disetujui dalam APBD Perubahan November 2025. Namun belakangan unit kendaraan itu dikabarkan dikembalikan dan memantik pertanyaan publik mengenai bagaimana prosedur pengembalian anggaran yang telah disahkan dalam dokumen resmi keuangan daerah.
“Ah, itu saya enggak tahu ya kalau mekanismenya,” ujarnya singkat usai rapat bersama Pansus pokir, Senin (4/3/2026).
Ia menegaskan pembahasan pengadaan maupun penganggaran kendaraan dinas sejatinya merupakan ranah pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). DPRD Kaltim hanya menyetujui apabila memang telah dibahas dan memenuhi ketentuan.
“Yang menentukan Banggar sama TAPD yang membahas. Kalau memang disetujui, dikerjakan. Kalau tidak ya enggak. Bukan kita ‘kan? Kita pakai saja kalau ada,” ucapnya.
Saat ditanya mengenai status pengembalian kendaraan yang telah ramai diberitakan, dirinya menyebut ketika benar unit tersebut telah dikembalikan, maka otomatis tidak lagi dibahas.
“Dikembalikan? Ya berarti sudah dikembalikan. Enggak dibahas lagilah,” katanya.
Namun ketika disinggung apakah terdapat mekanisme khusus dalam regulasi keuangan daerah untuk pengembalian anggaran yang telah disahkan dalam APBD Perubahan, Hasanuddin kembali mengaku tidak mengetahui detailnya.
“Kalau pengadaannya pasti ada mekanismenya ‘kan? Dan seluruhnya pasti ada dasar hukumnya,” ujarnya.
Pewarta: K Irul Umam
Editor: Yahya Yabo





