Korupsi Lahan Transmigrasi Rp500 M, Mantan Kadistamben Kukar Ditahan Kejati Kaltim

SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur kembali menunjukkan taringnya dalam pemberantasan korupsi. Kini tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan HM, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kabupaten Kutai Kartanegara periode 2005–2008, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi lahan transmigrasi, Kamis (5/3/2026).

HM langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Samarinda untuk masa penahanan 20 hari ke depan.

Kasus tersebut bermula dari penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan HM saat menjabat sebagai Kadistamben. Ia dituding tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan benar, sehingga memberikan celah bagi tiga perusahaan swasta yaitu PT JMB, PT ABE, dan PT KRA untuk mengeruk batu bara di lokasi yang tidak semestinya.

Lahan yang ditambang tersebut merupakan aset negara berupa HPL nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Ironisnya aktivitas pertambangan itu dilakukan tanpa mengantongi izin resmi dari Kementerian Transmigrasi.

“Tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan yang mengakibatkan kekayaan negara berupa batu bara dijual secara tidak sah,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto.

Berdasarkan perhitungan sementara, tindakan HM bersama korporasi tersebut ditaksir merugikan negara hingga Rp500 miliar. Kerugian itu mencakup:

Nilai jual batu bara yang diambil secara ilegal. Kerusakan lingkungan masif akibat aktivitas tambang yang tidak sesuai prosedur.

Pihak Kejati menegaskan angka tersebut masih bersifat dinamis. Saat ini, tim penyidik bersama auditor terus melakukan sinkronisasi data untuk mendapatkan nilai kerugian negara yang pasti (akumulasi final).

Penyidik setidaknya telah mengantongi dua alat bukti yang sah sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP). Ada beberapa pertimbangan kuat mengapa HM langsung ditahan yakni pasal yang disangkakan membawa ancaman hukuman 5 tahun penjara atau lebih.

Adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

HM dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 603 dan 604 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Tipikor. Jeratan tersebut menyasar perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain serta penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.

Pewarta: Dimas
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI