SAMARINDA – Komisi IV DPRD Kalimantan Timur mengingatkan seluruh perusahaan di Benua Etam untuk memenuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja menjelang Idulfitri 1447 Hijriah.
Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, H. Baba, menegaskan pembayaran THR merupakan hak pekerja yang sudah diatur dalam ketentuan ketenagakerjaan. Karena itu, perusahaan diminta menyalurkan THR tepat waktu.
“Biasanya sesuai koridornya. Sebelum hari H, mungkin sekitar satu minggu sebelumnya, THR itu sudah harus disalurkan,” kata Baba, Sabtu (7/3/2026).
Menurutnya hingga saat ini Komisi IV DPRD Kaltim memang belum melakukan koordinasi khusus terkait penyaluran THR tahun ini. Namun ia meyakini mekanisme yang berjalan tetap mengikuti aturan yang berlaku.
Selain THR, Baba menegaskan hak cuti Hari Raya Idulfitri bagi pekerja tidak boleh diabaikan oleh perusahaan. Ia menilai perusahaan pada umumnya memahami kewajiban tersebut.
“Kalau cuti tetap cuti. Itu sudah ada aturan dari Disnaker,” ujarnya.
Baba bahkan menyebut kecil kemungkinan ada perusahaan yang sengaja tidak membayarkan THR kepada pekerjanya. Sebab kewajiban tersebut telah diatur secara tegas dalam regulasi ketenagakerjaan.
“Rasanya tidak mungkin ada perusahaan yang tidak membayar. Itu ‘kan sudah kewajiban,” tegasnya.
Meski begitu, Komisi IV DPRD Kaltim tetap membuka ruang pengawasan apabila ditemukan pelanggaran. apabila ada perusahaan yang tidak menunaikan kewajiban tersebut, maka pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dapat mengambil langkah tegas.
“Tentu akan dipanggil. Ada Disnaker yang menangani itu,” katanya.
Sejauh ini, Baba mengaku belum menerima laporan adanya perusahaan di Kalimantan Timur yang tidak membayarkan THR kepada pekerja pada tahun sebelumnya.
“Setahu saya belum ada laporan,” katanya.
Komisi IV DPRD Kaltim berharap seluruh perusahaan tetap mematuhi aturan ketenagakerjaan, terutama dalam memenuhi hak pekerja menjelang perayaan Idulfitri, agar suasana Lebaran dapat dirasakan dengan layak oleh para pekerja dan keluarganya.
Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Yahya Yabo





