Perketat Pengawasan, Dishub Minta Penumpang Jangan Memaksakan Muatan Berlebihan di Jalur Mahakam

SAMARINDA – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Timur akan memperketat pengawasan operasional kapal penumpang menjelang arus mudik Lebaran 2026. Pengawasan itu dilakukan untuk memastikan keselamatan pelayaran, khususnya bagi kapal-kapal yang melayani jalur Sungai Mahakam menuju wilayah pedalaman seperti Kutai Barat hingga Mahakam Ulu.

Kepala Bidang Pelayaran Dishub Kaltim, Ahmad Maslihudin, mengatakan pengawasan akan dilakukan secara intensif selama periode angkutan Lebaran yang biasanya dimulai dari H-7 hingga H+7 Hari Raya Idulfitri.

Menurutnya selama periode tersebut petugas akan melakukan inspeksi langsung di sejumlah dermaga yang berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi.

“Biasanya setiap tahun ada periode angkutan Lebaran. Tahun ini juga dimulai sekitar H-7 sampai H+7. Pada periode itu kami akan lebih intens melakukan monitor dan inspeksi di dermaga-dermaga yang menjadi kewenangan provinsi,” ujarnya.

Sejumlah dermaga yang menjadi fokus pengawasan berada di sepanjang Sungai Mahakam di Kota Samarinda, terutama dermaga yang melayani transportasi penumpang menuju wilayah hulu sungai. Di antaranya adalah Dermaga Mahakam Ulu di kawasan Sungai Kunjang yang menjadi pusat keberangkatan kapal penumpang dan angkutan logistik menuju wilayah pedalaman seperti Kabupaten Kutai Barat dan Mahakam Ulu. Dermaga tersebut dikenal sebagai titik keberangkatan utama kapal taksi sungai yang melayani perjalanan jarak jauh hingga lebih dari 20 jam.

Selain itu, terdapat pula Dermaga Mahakam Ilir yang berada di kawasan Pasar Pagi Samarinda. Dermaga itu umumnya digunakan untuk aktivitas wisata susur Sungai Mahakam, terutama pada akhir pekan maupun selama bulan Ramadan.

Sementara itu, Dermaga Aji Imbut di Tenggarong menjadi salah satu titik transit kapal penumpang yang datang dari wilayah Melak, Kutai Barat, sebelum melanjutkan perjalanan ke Samarinda.

Masli menjelaskan kapal penumpang yang beroperasi di Sungai Mahakam memiliki kapasitas yang bervariasi, rata-rata mampu mengangkut sekitar 60 hingga 100 penumpang beserta barang logistik. Bahkan beberapa kapal besar mampu menampung hingga sekitar 100 penumpang lebih.

“Kapasitas kapal itu sebenarnya sudah diatur dalam dokumen kapal. Di dalamnya sudah jelas berapa jumlah maksimal penumpang dan barang yang boleh dibawa,” jelasnya.

Ia menegaskan setiap kapal yang beroperasi wajib memiliki dokumen keselamatan dan perizinan yang lengkap sebelum melakukan pelayaran.

Beberapa dokumen penting tersebut antara lain sertifikat keselamatan kapal, izin operasional kapal, serta surat persetujuan olah gerak kapal yang menjadi syarat terakhir sebelum kapal berangkat.

“Kalau kapal punya izin operasi tapi tidak memiliki surat persetujuan olah gerak kapal, tetap tidak boleh berlayar. Semua dokumen itu harus lengkap,” tegasnya.

Selain kelengkapan administrasi, Dishub Kaltim memastikan setiap kapal memiliki perlengkapan keselamatan yang memadai, terutama jaket pelampung yang jumlahnya harus sesuai dengan jumlah penumpang.

Menurut Ahmad, penggunaan jaket pelampung menjadi salah satu faktor penting dalam mitigasi risiko apabila terjadi insiden di tengah perjalanan.

“Jaket pelampung itu wajib tersedia sesuai jumlah penumpang. Itu sangat penting jika terjadi keadaan darurat di tengah sungai,” katanya.

Namun demikian, Masli mengakui tantangan terbesar di lapangan sering kali berasal dari penumpang atau pemilik barang yang memaksakan diri untuk tetap naik meski kapal sudah mencapai kapasitas maksimal.

Situasi itu biasanya semakin sering terjadi menjelang momen Lebaran ketika banyak masyarakat ingin pulang ke kampung halaman di wilayah pedalaman.

“Kadang masyarakat memaksa untuk tetap naik karena ingin cepat sampai tujuan. Padahal itu bisa membahayakan keselamatan semua penumpang,” ujarnya.

Petugas di dermaga sebenarnya memiliki kewenangan untuk menurunkan penumpang atau barang yang melebihi kapasitas kapal. Namun langkah tersebut tidak jarang memicu perdebatan antara petugas dan calon penumpang.

“Beberapa kali petugas harus menurunkan muatan yang berlebih. Itu sering memicu perdebatan di dermaga karena penumpang ingin tetap ikut berangkat,” tambahnya.

Selain pengawasan terhadap muatan kapal, Dishub Kaltim melakukan pemeriksaan rutin terhadap kelayakan teknis kapal. Pemeriksaan tersebut mencakup kondisi mesin, alat navigasi, radio komunikasi, hingga peralatan keselamatan lainnya.

Secara berkala kapal penumpang diwajibkan memperbarui sertifikat keselamatan serta menjalani pemeriksaan teknis setiap beberapa bulan.

Meski beberapa waktu lalu sempat terjadi insiden kapal karam di wilayah Kalimantan Timur, Ahmad menilai transportasi air masih tergolong aman apabila dibandingkan dengan moda transportasi darat.

“Kalau secara statistik, transportasi udara memang yang paling aman, kemudian disusul transportasi laut atau sungai. Jadi sebenarnya kapal cukup aman selama aturan keselamatan dipatuhi,” jelasnya.

Sebagai informasi, transportasi kapal di Sungai Mahakam masih menjadi urat nadi mobilitas masyarakat pedalaman. Kapal-kapal itu tidak hanya mengangkut penumpang, tetapi berbagai kebutuhan logistik seperti sembako dan barang dagangan.

Di Dermaga Mahakam Ulu sendiri tercatat sekitar 23 kapal disiagakan untuk melayani penumpang menuju wilayah hulu Mahakam, termasuk dalam menghadapi lonjakan penumpang menjelang Idulfitri.

Perjalanan dari Samarinda menuju Melak di Kabupaten Kutai Barat misalnya dapat memakan waktu sekitar 20 jam melalui jalur sungai. Sementara untuk menuju Long Bagun di Kabupaten Mahakam Ulu, perjalanan bisa lebih jauh sebelum dilanjutkan menggunakan perahu kecil atau longboat untuk melewati riam.

Karena itu, Dishub Kaltim mengimbau seluruh pihak, baik operator kapal maupun masyarakat, untuk sama-sama mematuhi aturan keselamatan pelayaran.
“Keselamatan itu tanggung jawab bersama. Pemerintah mengawasi, operator kapal harus patuh aturan, dan masyarakat juga harus disiplin agar tidak memaksakan muatan berlebih,” kata Masli.

Pewarta: Hanafi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI