BERAU – DPRD Kabupaten Berau menilai kontribusi perusahaan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) masih belum berjalan maksimal dalam mendukung pembangunan daerah.
Oleh karena itu, legislatif mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat regulasi agar pemanfaatan dana CSR lebih terarah, transparan, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi P. Mangunsong, mengatakan potensi dana CSR dari berbagai perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Berau sebenarnya cukup besar.
Namun tanpa aturan yang jelas dan sistem pengelolaan yang terkoordinasi, pemanfaatannya dinilai belum sepenuhnya selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah.
Menurutnya program CSR seharusnya dapat menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam mempercepat pembangunan, terutama untuk mendukung program-program prioritas yang belum sepenuhnya dapat dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“CSR ini sebenarnya bisa menjadi jembatan kolaborasi antara perusahaan dan pemerintah daerah. Tapi harus ada kebijakan yang jelas agar penggunaan dananya transparan dan diketahui masyarakat,” ujarnya, Selasa (10/3/2026).
Rudi menjelaskan Kabupaten Berau sebelumnya pernah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP). Namun dalam praktiknya, implementasi aturan tersebut tidak berjalan optimal karena sempat terkendala dengan regulasi terkait sumbangan pihak ketiga yang berpotensi menimbulkan temuan dalam pemeriksaan.
Ia menjelaskan kondisi tersebut membuat sebagian perusahaan menjadi lebih berhati-hati dalam menyalurkan program CSR melalui pemerintah daerah. Akibatnya program yang dijalankan sering kali tidak terkoordinasi dengan kebutuhan pembangunan daerah secara menyeluruh.
Karena itu, ia menilai perlu dilakukan kajian ulang terhadap regulasi yang ada agar dapat disesuaikan dengan aturan yang berlaku saat ini, sekaligus memperjelas mekanisme pengelolaan dan pengawasan dana CSR.
“Dulu kalau tidak salah kita punya perda terkait TJSL. Mungkin itu bisa kita kaji kembali supaya ada landasan hukum yang kuat dalam mengatur CSR,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rudi menekankan pentingnya kesepakatan bersama antara DPRD Berau, pemerintah daerah, perusahaan, hingga para pemangku kepentingan lainnya agar program CSR dapat disinergikan dengan arah pembangunan daerah.
Dengan pola kolaborasi yang jelas, ia meyakini potensi pembangunan di Kabupaten Berau dapat semakin besar karena tidak hanya bertumpu pada anggaran pemerintah, tetapi didukung oleh kontribusi dunia usaha.
Ia menegaskan CSR tidak seharusnya dipandang sekadar sebagai bantuan sukarela dari perusahaan. Terlebih banyak perusahaan yang beroperasi di Berau memanfaatkan sumber daya alam daerah, terutama di sektor pertambangan dan perkebunan.
Karena itu, perusahaan dinilai memiliki tanggung jawab moral untuk ikut berkontribusi dalam pembangunan daerah serta pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya.
“CSR ini bukan sekadar pilihan, tapi harus menjadi tanggung jawab perusahaan. Apalagi mereka memanfaatkan kekayaan alam yang ada di Berau,” tegasnya.
Rudi mengingatkan kontribusi CSR tidak boleh hanya bergantung pada satu atau dua perusahaan saja. Seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Berau diharapkan memiliki komitmen yang sama dalam mendukung pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
“Perusahaan di Berau ini banyak. Kita tidak bisa berharap dari satu perusahaan saja. Semua yang beroperasi di sini punya tanggung jawab yang sama karena sama-sama memanfaatkan sumber daya alam daerah,” jelasnya. (adv)
Pewarta: Aril
Editor: Yahya Yabo





