Dipanggil Jadi Saksi Kasus DBON, Isran Noor Sebut Tidak Urusi Soal Uang

SAMARINDA – Mantan Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor, hadir sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi dana Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) senilai Rp100 miliar di Pengadilan Negeri Samarinda, Jalan M. Yamin, Selasa (10/3/2026).

Usai persidangan, Isran menilai keterangannya di ruang sidang tidak menjadi beban berat baginya. Ia bahkan berseloroh mengenai menjadi saksi dalam perkara tersebut jauh lebih ringan dibandingkan ketika menjadi saksi pernikahan.

“Kalau jadi saksi nikahan itu yang berat. Kita harus memikirkan apa yang akan terjadi malam harinya,” ujarnya sambil berkelakar kepada awak media.

Terkait pokok perkara yang sedang disidangkan, Isran menegaskan dirinya tidak melihat persoalan mendasar dalam program DBON di Kalimantan Timur. Menurutnya program tersebut justru dirancang untuk memperkuat pembinaan olahraga daerah.

Ia menjelaskan pembentukan DBON di daerah merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 86 yang mengatur desain besar olahraga nasional.

“Perpres itu tujuannya untuk mendeteksi dan membangun atlet-atlet unggulan agar bisa berprestasi di tingkat regional, nasional, hingga internasional,” kata Isran.

Dalam pelaksanaannya Kalimantan Timur mendapat porsi pengembangan untuk 14 cabang olahraga yang dianggap memiliki potensi besar. Dengan capaian prestasi olahraga yang selama ini konsisten di tingkat nasional, ia menilai Kaltim justru bisa menjadi contoh bagi daerah lain.

“Kaltim itu selalu berada di papan atas dalam event olahraga nasional. Paling rendah peringkat lima, itu pun karena daerah lain bergabung,” ujarnya.

Isran mempertanyakan tudingan korupsi dalam program tersebut. Menurutnya apabila anggaran yang disalurkan benar-benar digunakan untuk peningkatan kapasitas atlet dan pembinaan olahraga, maka tidak ada yang perlu dipersoalkan.

“Yang disebut korup (korupsi) itu kalau ada penyalahgunaan anggaran. Tapi kalau dipakai untuk pembinaan olahraga, meningkatkan kualitas atlet, ya tidak ada masalah,” tegasnya.

Ia menambahkan mekanisme penyaluran anggaran dalam DBON bukan dalam bentuk hibah langsung seperti yang dipahami sebagian pihak. Dana tersebut didistribusikan melalui program pembinaan kepada cabang olahraga.

“Setahu saya bukan hibah ke KONI atau yang lain. Dana itu didistribusikan untuk pembinaan cabang olahraga,” jelasnya.

Isran mengaku tidak mengetahui secara detail proses distribusi anggaran ke masing-masing cabang olahraga. Namun ia menegaskan selama dana tersebut digunakan untuk kepentingan pembinaan atlet, maka hal tersebut tidak melanggar aturan.

“Kalau didistribusikan ke cabang olahraga untuk pembinaan, tidak ada yang salah. Yang salah itu kalau disalurkan ke pihak yang tidak berhak,” katanya.

Ia menegaskan inisiatif pembentukan DBON di daerah bukan berasal dari dirinya secara pribadi, melainkan merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat.

“Itu bukan inisiator daerah. Itu perintah dari Perpres saat Presiden Jokowi. Daerah hanya menjalankan kebijakan,” ujarnya.

Isran mengaku selama menjabat gubernur tidak terlibat langsung dalam pengaturan detail penggunaan anggaran program tersebut.

“Saya tidak mengurus soal uang. Saya tidak mau repot urusan itu,” katanya.

Sidang dugaan korupsi dana DBON Kaltim senilai Rp100 miliar tersebut masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Samarinda dengan menghadirkan sejumlah saksi untuk mengungkap kejelasan perkara.

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI