Usai Pantau IKN, MenPAN RB Rapatkan Pemantapan Pemindahan ASN

NUSANTARA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Rini Widyantini ke Ibu Kota Nusantara (IKN) 13 Februari 2026. Memberikan kuliah umum ke pegawai di IKN, tanpa menyinggung spesifik ihwal pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun begitu, menteri menyempatkan meninjau sejumlah fasilitas perkantoran serta hunian ASN guna memastikan kesiapan sewaktu-waktu ASN dipindahkan bertahap. Pada Selasa (10/3/2026) tindak lanjut rencana pemindahan ASN ke IKN dibahas dalam rapat oleh Menteri Rini.

Fokus utama yang dibahas adalah kapasitas ruang kerja dan ketersediaan hunian bagi ASN yang akan ditempatkan di ibu kota baru tersebut, berdasar hasil tinjauan menteri.

Pemerintah membahas mekanisme penapisan pemindahan kementerian dan lembaga (K/L) ke IKN.

“Penapisan ini penting agar proses pemindahan ASN berjalan lebih terarah dan sesuai dengan kebutuhan operasional pemerintahan di ibu kota baru,” sebut Menteri Rini dalam keterangan resmi.

Selain itu, pembahasan mencakup penugasan ASN secara bertahap, menyesuaikan dengan kesiapan infrastruktur perkantoran serta fasilitas hunian di kawasan IKN. Hal tersebut sebagai upaya pemerintah memastikan transisi pemerintahan ke IKN berjalan efektif, efisien, dan berkelanjutan.

Rapat dihadiri sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian PAN RB, antara lain Wakil Menteri PAN RB Purwadi Arianto, Sekretaris Kementerian PAN RB Reni Suzana, serta Staf Ahli Menteri PAN RB Bidang Budaya Kerja Abdul Hakim.

Sekadar diketahui, pemerintah sebelumnya menegaskan pemindahan ASN ke IKN akan dilakukan bertahap dengan mempertimbangkan banyak faktor. Di antaranya kesiapan infrastruktur, fasilitas pendukung, serta kebutuhan operasional kementerian dan lembaga yang akan berkantor di ibu kota baru Indonesia di Kalimantan Timur sehingga dapat menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih modern dan merata secara geografis.

Pewarta: Atmaja Riski
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI