Tim Hukum TRC PPA Kaltim Tuding BKD dan Disdik Sebar Hoaks Mengenai Laporan Kasus Asusila SMK

SAMARINDA – Tim Kuasa Hukum Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur meluapkan kekecewaannya terhadap pernyataan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Dinas Pendidikan (Disdik) Kaltim. Pihak TRC PPA menilai adanya upaya menutupi fakta terkait proses hukum dugaan kasus asusila yang melibatkan pelaku guru dan siswi SMK di Samarinda.

Dalam konferensi pers yang digelar di ruang kerja Suryo Hilal, Rabu (11/3/2026), koordinator tim hukum Sudirman, didampingi Suryo Hilal dan Rusniwati Ayu Syafitri, menegaskan klaim instansi pemerintah tersebut mengenai adanya laporan kepolisian adalah kebohongan publik.

“Kami menilai apa yang disampaikan Disdik maupun BKD seolah-olah menutupi (fakta) atau hanya memberi angin segar kepada TRC PPA. Kemarin disampaikan sudah ada komunikasi dengan Unit PPA Polresta Samarinda, tapi justru dibantah langsung oleh Bapak Kapolres yang menyatakan tidak ada laporan masuk. Ini sangat kami sayangkan,” tegas Sudirman kepada awak media, Rabu (11/3/2026).

Sudirman mengklarifikasi tudingan dari salah satu lembaga pemerintah yang mempertanyakan mengapa TRC PPA memunculkan korban ke media. Ia menegaskan para korban sudah lebih dulu bersuara (speak up) melalui media sosial sebelum mendapatkan pendampingan.

“Salah besar jika dikatakan TRC PPA yang mempublikasikan. Justru ketika didampingi, kami arahkan untuk silent (diam). Kemarin mereka hadir (di publik) karena ingin memutus mata rantai agar tidak ada adik tingkat yang menjadi korban serupa,” jelasnya.

Menjawab pertanyaan mengapa bukan TRC PPA yang melaporkan kasus tersebut sejak awal, Sudirman menjelaskan pihak sekolah sebelumnya mengklaim sudah ada laporan hukum yang berjalan. Namun kenyataan di lapangan berkata lain.

Ia menekankan Aparat Penegak Hukum (APH) seharusnya bisa bertindak tanpa menunggu laporan resmi (delik biasa), mengingat identitas sekolah, oknum guru, dan para korban sudah sangat jelas.

“Aparat bisa langsung memanggil pihak sekolah, BKD, atau Disdik yang sudah melakukan asesmen. Minta keterangan dari mereka. Jangan justru menyudutkan TRC kenapa tidak melapor,” imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut, tim hukum mengungkap fakta pilu salah satu korban kini tengah hamil tujuh bulan. Berdasarkan informasi dari inspektorat, korban yang masih di bawah umur (di bawah 15 tahun) tersebut diduga telah dinikahi secara siri oleh terduga pelaku pada Desember 2025 lalu.

“Mereka datang meminta surat untuk dibawa ke Pengadilan Agama guna mendapatkan dispensasi pernikahan. Kami tegaskan, pemerintah dan forum terkait yang sudah mengetahui ini harus melapor ke polisi. Jangan hanya berkoar-koar, datangi korban karena itu tugas dan tanggung jawab mereka,” kata Sudirman.

Menyikapi simpang siur informasi tersebut, tim hukum TRC PPA Kaltim tengah berkoordinasi untuk mengambil langkah hukum tegas terhadap Disdik dan BKD Kaltim atas dugaan penyebaran informasi bohong atau hoaks.

“Kami sedang berdiskusi untuk menentukan langkah selanjutnya. Bukan tidak mungkin kami akan melakukan pelaporan terkait statement (pernyataan) hoaks tersebut. Kami tetap akan melakukan upaya hukum demi keadilan korban,” sebutnya.

Pewarta: Dimas
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI