Penyidikan Proyek RPU Kutim Berlanjut, DPRD Kutim Beri Keterangan ke Penyidik

SANGATTA — Penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan Rice Processing Unit (RPU) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus bergulir. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, termasuk unsur DPRD Kutai Timur.

Pemeriksaan berlangsung di Mapolda Kaltim, Balikpapan, Selasa (10/3/2026). Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi, hadir bersama beberapa anggota DPRD lainnya untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

Jimmi menjelaskan kehadirannya di Polda Kaltim merupakan bentuk pemenuhan panggilan penyidik guna melengkapi informasi terkait proses awal proyek tersebut.

“Ya, memang kemarin dipanggil Polda Kaltim sebagai saksi untuk melengkapi bahan keterangan terkait proses perencanaan serta lokasi penempatan proyek yang berada di dekat areal operasional Pertamina di Sangkimah,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (11/3/2026).

Menurutnya dalam pemeriksaan tersebut penyidik menanyakan sejumlah hal terkait proses perencanaan proyek hingga lokasi pembangunan fasilitas pengolahan padi di Kecamatan Sangkimah, Kutim. Lokasi proyek diketahui berada di kawasan yang berdekatan dengan area operasional Pertamina.

Ia menambahkan proses penyelidikan masih berlangsung dan kemungkinan akan terus berkembang seiring dengan upaya penyidik mengumpulkan berbagai bukti.

“Proses ini diperkirakan masih perlu dikembangkan dan mengumpulkan bukti terkait permasalahan yang ada pada proyek tersebut. Saya sendiri tidak mengetahui secara pasti apa saja permasalahan hukum yang ada pada objek perkara itu. Silakan ditanyakan langsung kepada pihak penyidik,” jelasnya.

Dalam penyelidikan sementara, penyidik menemukan indikasi penyimpangan dengan potensi kerugian negara sekitar Rp10,8 miliar dari nilai proyek yang mencapai sekitar Rp25 miliar dan bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2024.

Hingga kini penyidik telah menetapkan tiga orang dari unsur panitia pelaksana kegiatan sebagai tersangka. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Selain unsur DPRD Kutim dan pemerintah daerah, penyidik berencana meminta keterangan pihak Pertamina terkait penggunaan lahan proyek yang berada di kawasan Kecamatan Sangkimah.

Polda Kaltim menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.

Pewarta: Ramlah
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI