Empat Dekade Berdiri, Jembatan Mahakam I Kembali Alami Tabrakan Kapal Batu Bara

SAMARINDA – Insiden tongkang batu bara yang kembali menabrak Jembatan Mahakam I di Samarinda menuai sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur. Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, menilai kejadian berulang tersebut berpotensi menurunkan ketahanan struktur jembatan yang menjadi salah satu penghubung utama di Kota Samarinda.

Sabaruddin mengatakan saat ini pihak terkait masih menunggu hasil investigasi dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) bersama tim investigasi lainnya untuk memastikan kondisi jembatan setelah insiden tersebut.

“Untuk sementara pengerjaan oleh kontraktor dihentikan sambil menunggu investigasi dari tim BPJN bersama tim lain yang akan turun langsung ke lapangan,” kata Sabaruddin saat diwawancarai, Rabu (11/3/2026).

Ia menjelaskan tim investigasi dijadwalkan melakukan pemeriksaan lapangan dalam waktu sekitar tujuh hari ke depan. Dari hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan diputuskan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan penutupan sementara jembatan.

“Kalau memang dibutuhkan, ada kemungkinan dilakukan penutupan sementara, tapi tidak permanen. Perkiraannya sekitar tujuh jam untuk kepentingan pemeriksaan,” ujarnya.

Sabaruddin menyoroti dampak jangka panjang dari insiden tabrakan yang terus berulang. Menurutnya pola ditabrak lalu diperbaiki berpotensi mengurangi tingkat keamanan jembatan.

Ia mengungkapkan Jembatan Mahakam I mulai dibangun pada 1982 dan diresmikan pada 1986 dengan usia rencana sekitar 50 tahun. Artinya saat ini usia jembatan telah mendekati empat dekade.

“Kalau dihitung, usia rencana jembatan sekitar 50 tahun. Sekarang sudah berjalan hampir 40 tahun, berarti sisa umur tingkat keamanan itu sekitar 10 tahun,” jelasnya.

Karena itu, ia menilai tabrakan berulang dapat mempercepat penurunan kualitas struktur jembatan. DPRD Kaltim mendorong agar kejadian tersebut ditindaklanjuti secara serius, termasuk kemungkinan penegakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab.

Sabaruddin menegaskan DPRD Kaltim hanya memberikan rekomendasi agar ada efek jera bagi pelaku, sementara proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

“Kami sebagai DPRD hanya menjalankan fungsi pengawasan. Tapi kami merekomendasikan agar ada efek jera, karena ini menyangkut aset negara yang harus dijaga,” tegasnya.

Ia menambahkan pihak penabrak telah menyampaikan kesediaan untuk bertanggung jawab apabila terbukti menimbulkan kerugian negara akibat insiden tersebut. Namun kepastian mengenai langkah hukum masih menunggu hasil penyelidikan yang sedang berlangsung.

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI