SAMARINDA – Pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Ruang Digital atau dikenal sebagai PP TUNAS (Tunggu Anak Siap) akan mulai diterapkan pada 28 Maret 2026.
Kebijakan yang membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun itu mendapat dukungan dari legislatif di Kalimantan Timur.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, menilai aturan tersebut menjadi langkah penting dalam melindungi generasi muda dari berbagai risiko yang muncul di ruang digital.
Meski begitu, ia menegaskan keberhasilan kebijakan itu sangat bergantung pada kesiapan masyarakat, terutama keluarga dalam menerapkannya di kehidupan sehari-hari.
“Anak-anak kita sekarang tumbuh bersama teknologi sejak lahir. Karena itu, literasi digital harus diperkuat, bukan hanya untuk anak, tapi terutama bagi orang tuanya,” ujar Ananda Moeis saat diwawancarai, Kamis (12/3/2026).
Politikus PDI Perjuangan itu menilai pendekatan yang dilakukan pemerintah tidak boleh berhenti pada pembatasan akses semata. Anak-anak perlu diberikan pemahaman agar mampu menggunakan teknologi secara bijak dan selektif.
Menurutnya aturan tersebut menjadi momentum bagi orang tua untuk lebih terlibat dalam mendampingi tumbuh kembang anak di era digital.
Ia melihat fenomena di Kalimantan Timur saat ini menunjukkan anak-anak sangat akrab dengan berbagai platform digital, seperti YouTube, baik untuk hiburan maupun sarana belajar. Karena itu, pendampingan keluarga dinilai menjadi faktor yang tidak tergantikan.
“Orang tua adalah benteng utama. Mereka yang harus memeriksa perangkat dan menentukan platform apa yang boleh atau belum boleh diakses oleh anak,” tegasnya.
Dalam regulasi tersebut, perlindungan difokuskan pada anak berusia di bawah 16 tahun. Tujuannya antara lain mencegah kecanduan gawai, membatasi paparan konten yang tidak sesuai usia, hingga melindungi anak dari perundungan siber.
Selain itu, aturan tersebut diharapkan dapat menekan potensi eksploitasi dan kejahatan seksual terhadap anak di ruang digital.
Ananda menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut dan memastikan pihaknya akan ikut mendorong sosialisasi di daerah agar para orang tua memahami tujuan serta mekanisme penerapannya.
Ia menegaskan penggunaan teknologi tidak bisa sepenuhnya dilarang karena telah menjadi bagian dari kehidupan modern. Namun penggunaan tersebut harus diarahkan dan disesuaikan dengan usia anak.
“Kita tidak bisa menutup akses teknologi sepenuhnya. Yang bisa kita lakukan adalah membatasi, mengarahkan, dan memberikan pemahaman mana yang boleh dan mana yang tidak sesuai usia mereka,” jelas Nanda.
Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Yahya Yabo





