YLBHI Desak Polisi Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

JAKARTA — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas pelaku dan dalang di balik penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Andrie Yunus.

Desakan tersebut disampaikan Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Muhammad Isnur, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (13/3/2026).

Isnur menyebut Andrie merupakan aktivis pembela hak asasi manusia yang selama lebih dari satu dekade terlibat dalam berbagai advokasi kasus pelanggaran HAM di Indonesia.

“Andrie adalah aktivis dan pejuang pembela hak asasi manusia sudah 10 tahun. Dia konsisten untuk berbicara di garis depan bersama KontraS,” kata Isnur.

Ia menjelaskan Andrie selama ini aktif mengangkat berbagai isu sensitif, termasuk dugaan kekerasan aparat, remiliterisasi ruang sipil, hingga sejumlah kasus pelanggaran HAM.

Menurut Isnur, serangan tersebut bukan sekadar serangan terhadap individu, tetapi bentuk intimidasi terhadap masyarakat sipil yang memperjuangkan keadilan.

“Serangan terhadap Andrie adalah serangan terhadap kita semua, serangan terhadap masyarakat sipil, serangan terhadap kemanusiaan, dan serangan terhadap keadilan,” ujarnya.

Karena itu, YLBHI meminta kepolisian segera mengungkap pelaku serta pihak yang diduga berada di balik aksi tersebut.

Isnur menilai aparat penegak hukum seharusnya tidak mengalami kesulitan dalam mengungkap kasus tersebut karena sejumlah bukti telah dikumpulkan.

“Seharusnya secara technicality tidak ada hambatan buat mereka (kepolisian) untuk mengungkap siapa pelakunya dan siapa otak di belakang pelakunya,” kata dia.

Ia pun menantang aparat kepolisian untuk menggunakan seluruh kemampuan penyelidikan guna mengungkap kasus tersebut.

“Maka kita menantang dan mendesak Kapolri, Kapolda dan seluruh jajaran kepolisian gunakan seluruh kemampuan reserse anda untuk mengungkap ini,” tegas Isnur.

Pewarta: Fajri
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI