Pemkot Samarinda Bersama Kejari dan KPK Usut Sengketa Lahan 12,7 Hektare

SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengambil langkah tegas untuk mengamankan aset daerah seluas 12,7 hektare di kawasan Jalan APT Pranoto, Kecamatan Samarinda Seberang. Tidak main-main, kasus tersebut kini resmi diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda dan dipantau langsung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Langkah hukum tersebut diambil setelah peninjauan langsung mengungkap adanya kompleksitas persoalan di atas lahan tersebut. Keterlibatan KPK melalui sistem Monitoring Center for Prevention (MCP) menjadi sinyal Pemkot Samarinda serius menutup celah korupsi dalam pengelolaan aset negara.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyatakan pelibatan Aparat Penegak Hukum (APH) bertujuan agar proses penertiban berjalan transparan dan memiliki dasar hukum yang kuat. Ia menegaskan tidak akan ada toleransi bagi pihak yang mencoba memanipulasi aset negara untuk keuntungan pribadi.

“Aset milik negara tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Setiap tindakan yang melanggar hukum tentu memiliki konsekuensi yang harus dipertanggungjawabkan,” tegas Andi Harun, Kamis (12/3/2026).

Meski jalur hukum ditempuh, Andi Harun memberikan jaminan kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menghuni kawasan tersebut. Ia memastikan warga yang membeli rumah dengan prosedur yang sah tidak perlu khawatir kehilangan haknya.

“Bagi Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh rumah dengan itikad baik dan melalui prosedur yang sah, Pemerintah Kota akan tetap memberikan perlindungan terhadap hak-hak perdata mereka,” jelas Andi Harun.

Pemerintah mengimbau agar semua pihak yang terlibat dalam sengkarut lahan tersebut bersikap kooperatif. Pemkot Samarinda kini tengah melakukan pendataan ulang dan verifikasi bersama pihak kejaksaan untuk memisahkan mana aset yang murni milik daerah dan mana yang telah beralih hak secara legal.

Penanganan kasus itu diharapkan menjadi momentum pembenahan tata kelola aset di Samarinda agar tidak ada lagi lahan pemerintah yang hilang atau dikuasai oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Pewarta: Dimas
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI