Tiga Tahun Konsisten di Gelar Ramadan, Runstreet Arahkan Remaja Berkegiatan Positif

TENGGARONG – Ajang Runstreet Ramadan kembali memeriahkan bulan suci di Tenggarong. Sabtu (14/3/2026) malam, ratusan warga memadati depan Kedaton Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, menyaksikan dan ikut merasakan semarak kegiatan yang kini telah menginjak tahun ketiga penyelenggaraannya.

Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Aulia Rahman Basri, mengapresiasi kegiatan yang telah secara konsistensi berjalan selam tiga tahun. Menurutnya Runstreet Ramadan tidak sekadar ajang lomba atau hiburan semata, tetapi menjadi sarana positif bagi anak muda untuk menyalurkan energi dan kreativitas mereka ke arah yang bermanfaat.

“Selama tiga tahun terakhir, kegiatan ini konsisten digelar dan terbukti mampu mengalihkan perhatian remaja dari hal-hal negatif menjadi kegiatan yang membangun,” ujarnya.

Antusiasme warga terlihat meningkat setiap tahun. Tidak hanya di Tenggarong, kegiatan serupa kini mulai muncul di sejumlah kecamatan lain di Kukar, menandakan semangat positif tersebut menular ke masyarakat luas.

Ketua Panitia Runstreet Ramadan, Jordi, menambahkan pada Ramadan ini sekitar 200 peserta mengikuti perlombaan dengan total hadiah senilai Rp10 juta. Sejak dibuka pendaftaran pada 25 Februari 2026, jumlah peserta yang mendaftar telah mencapai ribuan orang, meningkat signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Ia berharap dukungan dari masyarakat dan para donatur terus mengalir agar kegiatan itu bisa lebih meriah dan berdampak positif di tahun-tahun mendatang.

“Pertumbuhan antusiasme setiap tahun menjadi bukti bahwa Runstreet Ramadan diminati dan bermanfaat bagi masyarakat, khususnya generasi muda,” ujar Jordi.

Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI