KPK Sebut Yaqut Gunakan Uang Jemaah Haji Untuk Kepentingan Pribadi

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penyalahgunaan dana oleh mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam perkara korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji tambahan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut sebagian dana yang berasal dari jemaah haji diduga digunakan untuk kepentingan pribadi serta upaya memengaruhi proses politik di DPR RI.

“Uang hasil pengumpulan fee tersebut juga diduga digunakan untuk mengondisikan Pansus Haji yang diketahui oleh YCQ,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).

Menurut KPK, kasus itu berkaitan dengan penerbitan Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 H/2024 M yang menetapkan tambahan kuota sebanyak 20 ribu jemaah.

Dalam keputusan tersebut, pembagian kuota dilakukan dengan skema 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Padahal berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus seharusnya maksimal delapan persen dari total kuota nasional.

KPK menduga kebijakan tersebut dibuat setelah adanya pengondisian agar tidak terlihat melanggar ketentuan yang berlaku.

Penyidik menemukan pengisian kuota tambahan tidak dilakukan berdasarkan nomor urut antrean nasional, melainkan berdasarkan usulan dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan.

Dalam praktiknya para penyelenggara haji khusus diduga diminta membayar sejumlah fee agar dapat memperoleh kuota tambahan haji khusus.

Pada penyelenggaraan haji 2023, biaya yang diminta disebut berkisar antara 4.000 hingga 5.000 dolar AS per jemaah. Sementara pada 2024, fee yang diminta mencapai sedikitnya 2.500 dolar AS per jemaah.

KPK menyebut permintaan fee tersebut dilakukan atas perintah mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Alex yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Sebagian dana yang telah dikumpulkan sempat diperintahkan untuk dikembalikan ketika muncul rencana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR pada pertengahan 2024.

Namun penyidik menduga masih ada sejumlah dana yang tidak dikembalikan dan digunakan untuk kepentingan pribadi Yaqut.

Dalam perkara itu, KPK memperkirakan kerugian negara mencapai sekitar Rp662 miliar.

Penyidik telah menyita sejumlah aset terkait perkara tersebut dengan nilai lebih dari Rp100 miliar, berupa uang tunai dalam berbagai mata uang, kendaraan, serta sejumlah bidang tanah dan bangunan.

Atas perbuatannya, Yaqut dan Alex dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pewarta: Fajri
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI