Tanggapi Polemik Sewa Mobil, Wali Kota Samarinda Minta Inspektorat Review Kendaraan Dinas —

SAMARINDA – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, meminta Inspektorat Kota Samarinda melakukan review terhadap pengelolaan kendaraan operasional di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Langkah itu dilakukan sebagai respons atas polemik yang berkembang di publik terkait penyewaan kendaraan dinas.

Permintaan tersebut disampaikan langsung Andi Harun melalui surat resmi kepada Kepala Inspektorat Kota Samarinda tertanggal 12 Maret 2026.

Dalam surat itu, Andi Harun meminta dilakukan penelaahan menyeluruh terhadap mekanisme pengadaan hingga penggunaan kendaraan operasional yang digunakan untuk mendukung kegiatan kedinasan pemerintah daerah.

“Dalam rangka memastikan bahwa pengelolaan dan penggunaan fasilitas operasional di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda dilaksanakan secara tertib, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” isi penggalan surat yang ditandatangani Andi Harun.

Selain melalui surat resmi, Andi Harun mendatangi Inspektorat Kota Samarinda untuk memastikan proses review tersebut berjalan.

Ia menegaskan langkah itu merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan fasilitas dan anggaran daerah.

Dalam surat bernomor 000.1.7/0720/200 tersebut, Inspektorat diminta melakukan review terhadap sejumlah aspek pengelolaan kendaraan operasional.

Di antaranya kesesuaian mekanisme penyediaan kendaraan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kesesuaian penggunaan kendaraan dengan kebutuhan kegiatan kedinasan, serta penilaian terhadap aspek efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam pengelolaannya.

Andi Harun menjelaskan kendaraan operasional pada dasarnya disiapkan untuk mendukung aktivitas kedinasan serta pelayanan terhadap tamu pemerintah daerah yang berkunjung ke Samarinda.

Ia menegaskan dalam mekanisme pengadaan kendaraan tersebut, kepala daerah tidak pernah secara khusus meminta jenis maupun merek kendaraan tertentu karena hal itu merupakan bagian dari proses administratif di lingkungan pemerintah daerah.

Meski demikian, Andi Harun memandang penting memastikan seluruh kebijakan yang diambil tetap berjalan sesuai aturan dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

“Langkah ini kami pandang penting sebagai bagian dari komitmen kepala daerah dan Pemerintah Kota Samarinda untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan bertanggung jawab dalam pengelolaan fasilitas serta anggaran daerah,” tulisnya dalam surat tersebut.

Polemik terkait kendaraan operasional itu mencuat setelah diketahui Pemkot Samarinda menggunakan kendaraan jenis Land Rover Defender sebagai mobil operasional untuk melayani tamu-tamu penting yang berkunjung ke Kota Tepian.

Kendaraan tersebut tidak dibeli, melainkan disewa dengan biaya sekitar Rp160 juta per bulan. Skema penyewaan itu berlangsung dalam kontrak selama tiga tahun terhitung sejak 2023 hingga 2026.

Pewarta: Hadi Winata
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI