SAMARINDA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda resmi menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana yang melibatkan pengajar di salah satu SMK di Samarinda. Kasus yang diduga melibatkan anak di bawah umur (pelajar) itu kini telah memasuki tahap penyidikan.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, melalui Kasat Reskrim AKP Agus Setiawan, mengonfirmasi pihaknya telah menerima laporan resmi terkait insiden tersebut pada Jumat, 13 Maret 2026.
Berdasarkan keterangan awal, peristiwa dugaan asusila tersebut terjadi di salah satu hotel di wilayah Samarinda. Namun pihak kepolisian masih merahasiakan detail lokasi demi kelancaran proses pemeriksaan.
“Laporan masuk hari Jumat kemarin. Hari ini, kami telah resmi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk mengusut tuntas perkara ini,” ujar AKP Agus Setiawan kepada awak media.
Hingga saat ini, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) masih bekerja ekstra dalam mengumpulkan bukti-bukti. Polisi telah melayangkan surat pemanggilan kepada sejumlah pihak terkait.
Polisi masih mendalami peran pelaku berdasarkan keterangan saksi lapangan, serta pemeriksaan intensif dilakukan terhadap korban dan saksi-saksi yang mengetahui kejadian di lokasi dan hingga kini satu korban yang melapor secara resmi ke Satreskrim Polresta Samarinda.
Meskipun baru satu orang yang melapor, pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya korban lain dalam pusaran kasus yang melibatkan oknum pendidik tersebut.
“Sementara yang melapor ada satu korban. Namun kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah ada korban lain yang terlibat dalam perkara yang sama,” kata Agus.
Pihak Polresta Samarinda berkomitmen menyelesaikan kasus tersebut dengan teliti mengingat perkara itu menyangkut masa depan pelajar dan integritas institusi pendidikan. Selanjutnya kepolisian akan melaksanakan gelar perkara dan koordinasi lanjutan guna mempercepat proses hukum.
Pewarta: Dimas
Editor: Yahya Yabo





