DPRD Kaltim Minta Belanja Tim Ahli Dievaluasi, Fiskal Kaltim Masih Tertekan

SAMARINDA – Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Ananda Emira Moeis, meminta pemerintah provinsi mengevaluasi anggaran pembentukan tim ahli gubernur agar sejalan dengan prinsip efisiensi belanja daerah.

Menurut Ananda Emira, keberadaan tim ahli tidak menjadi persoalan selama fungsinya benar-benar mendukung kerja kepala daerah. Namun jumlah personel dan besaran anggaran tetap perlu dicermati.

“Saya sebelumnya pernah menyampaikan bahwa ini perlu dievaluasi kembali, apakah harus sebesar ini, karena pembiayaan anggaran jadi besar,” ujar Nanda saat diwawancarai, Senin (16/3/2026).

Ananda menilai evaluasi diperlukan karena kondisi ruang fiskal daerah saat ini masih terbatas sehingga anggaran harus diprioritaskan untuk kebutuhan masyarakat.

Ia menyebut kepala daerah memang membutuhkan tenaga ahli untuk memberikan masukan dalam berbagai bidang seperti hukum, kebijakan, pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.

“Pak gubernur tentu butuh pakar atau ahli yang bisa memberikan masukan terkait pembangunan di Kaltim,” katanya.

Meski begitu, Ananda menegaskan fokus utama bukan pada asal tenaga ahli, termasuk apabila berasal dari luar daerah, melainkan pada efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran.

“Yang harus kita tekankan di sini bukan itunya (asal), tapi efektivitas dan efisiensi anggarannya,” tegasnya.

Ia berharap pemerintah provinsi dapat menelaah kembali kebutuhan tim ahli agar tidak terjadi tumpang tindih dengan fungsi yang sudah dijalankan organisasi perangkat daerah.

“Siapa tahu bisa lebih efisien, lebih dicermati lagi,” jelas Ananda.

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI