SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda menggelar kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang sempadan sungai kepada masyarakat. Acara berlangsung, Senin (16/3/2026) berlangsung di Sun Up Cafe, Kecamatan Samarinda Utara. Sosialisasi tersebut merupakan bagian dari program penyebarluasan Raperda inisiatif DPRD Kota Samarinda 2026.
Kegiatan tersebut diinisiasi anggota DPRD Kota Samarinda dari Panitia Khusus (Pansus) III, Arie Wibowo, sekaligus menjabat sebagai Sekretaris Komisi III DPRD Samarinda.
Arie menjelaskan sempadan sungai merupakan batas aman di sisi kiri dan kanan sungai yang tidak boleh didirikan bangunan permanen. Aturan itu merujuk pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 28 Tahun 2015.
“Sempadan sungai adalah kawasan antara badan sungai dengan daratan yang harus dijaga. Tujuannya untuk melestarikan lingkungan, menjaga keanekaragaman hayati, serta mencegah banjir,” ujarnya.
Menurutnya aturan itu penting karena banyak kawasan sungai di perkotaan yang mengalami penyempitan akibat pembangunan yang terlalu dekat dengan pinggir sungai.
Arie menjelaskan terkait lebar sempadan sungai berbeda-beda tergantung kondisi sungai dan lokasinya.
Secara umum ketentuannya meliputi:
– Kawasan Perkotaan
Sungai bertanggul: minimal sekitar 3 meter
Sungai tidak bertanggul: sekitar 10–30 meter
– Luar Kota
Sungai bertanggul: minimal sekitar 5 meter
Sungai tidak bertanggul: sekitar 50–100 meter
Ia menegaskan bangunan baru tidak boleh didirikan menempel langsung pada pinggir sungai karena dapat mengganggu fungsi sungai serta meningkatkan risiko banjir.
Untuk bangunan yang sudah lama berdiri di kawasan sempadan, Arie mengatakan pemerintah akan melakukan penataan secara bertahap.
Bangunan yang memiliki izin resmi akan dilakukan penyesuaian, sedangkan pembangunan baru diminta tidak lagi dibangun mengarah ke sungai.
“Jika masyarakat ingin membangun rumah atau usaha, sebaiknya berkoordinasi terlebih dahulu dengan pemerintah kota agar tidak melanggar garis sempadan sungai,” jelasnya.
Pewarta: Hanafi
Editor: Yahya Yabo





