Jelang Lebaran, Harga Daging Sapi di Pasar Mangkurawang Tenggarong Capai Rp170 Ribu/Kg —

TENGGARONG – Tradisi menyajikan hidangan daging saat Idulfitri membuat permintaan melonjak tajam. Dampaknya harga daging sapi di Pasar Mangkurawang, Tenggarong, mulai mengalami kenaikan menjelang hari raya.

Kenaikan harga tersebut mulai dirasakan dalam beberapa hari terakhir. Lonjakan permintaan yang tidak sepenuhnya diimbangi pasokan membuat harga daging perlahan merangkak naik di tingkat pedagang.

Fenomena itu mencerminkan pola tahunan menjelang Idulfitri, di mana tekanan permintaan kerap memicu kenaikan harga bahan pangan, khususnya komoditas strategis seperti daging sapi.

Salah satu pedagang, Nasirudin, menyebutkan harga daging sapi lokal kualitas premium kini telah menyentuh Rp170.000 per kilogram. Angka tersebut naik Rp5.000 dari harga sebelumnya yang berada di kisaran Rp165.000 per kilogram.

“Sekarang untuk kualitas terbaik sudah Rp170 ribu per kilo, sebelumnya masih Rp165 ribu,” ungkapnya.

Ia menjelaskan dinamika harga sangat dipengaruhi oleh ketersediaan stok dari pengepul. Ketika pasokan tersendat sementara permintaan meningkat, harga otomatis terdorong naik.

Menurut Nasirudin, tren kenaikan itu diperkirakan belum akan berhenti dalam waktu dekat. Bahkan harga berpotensi kembali naik hingga mencapai puncaknya pada H-1 Lebaran, saat kebutuhan masyarakat berada di titik tertinggi.

Sementara itu, untuk daging sapi kualitas menengah, harga saat ini berada di kisaran Rp150.000 per kilogram. Selisih harga itu menjadi alternatif bagi sebagian pembeli yang mulai menyesuaikan dengan kondisi pasar.

Meski harga terus meningkat, aktivitas jual beli di pasar terpantau tetap ramai. Daging sapi masih menjadi komoditas utama yang dicari masyarakat untuk kebutuhan hidangan hari raya.

“Pembeli masih ada saja, tidak turun drastis. Hanya saja memang banyak yang mengeluh karena harganya terus naik,” ungkapnya.

Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI