160 Usulan Pokir Masih Dibahas di Paripurna, DPRD Kaltim Debat Terkait Nasib Aspirasi Warga

SAMARINDA – Ruang sidang paripurna DPRD Kaltim, Senin (16/3/2026), sempat kehilangan ritme tenangnya ketika pembahasan hasil kerja Panitia Khusus(Pansus) kamus usulan pokok-pokok pikiran berubah menjadi silang pendapat antar anggota dewan.

Agenda yang semula hanya memuat penyampaian laporan Pansus, mendadak bergeser menjadi perdebatan mengenai apakah hasil kerja selama tiga bulan itu cukup dicatat sebagai laporan atau perlu langsung dipertegas melalui kesepakatan internal DPRD agar aspirasi masyarakat yang telah dihimpun tidak berhenti di meja administrasi.

Ketegangan bermula saat Muhammad Darlis mengangkat interupsi. Politikus Fraksi Gabungan PAN-NasDem itu menilai laporan Pansus belum cukup apabila hanya dibacakan tanpa ada penguatan sikap forum.

Menurutnya kamus pokir bukan sekadar daftar teknokratis, melainkan jalur formal dewan dalam membawa suara masyarakat ke dalam rancangan anggaran daerah.

“Kalau ini hanya dilaporkan tanpa kesepakatan forum, khawatirnya usulan yang sudah dihimpun itu hilang di tengah jalan. Padahal ini kanal resmi dewan menampung aspirasi,” ujarnya.

Dari hasil kerja Pansus, tercatat 313 usulan pokok pikiran berasal dari lintas fraksi. Setelah melalui penyaringan prioritas, jumlah itu dipadatkan menjadi 160 usulan yang dinilai layak masuk pembahasan lanjutan.

Secara teknis, angka tersebut disebut telah dibicarakan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah, sehingga menurut Darlis tinggal menunggu legitimasi kolektif dari DPRD Kaltim.

Nada serupa datang dari Damayanti. Ketua Fraksi PKB tersebut menilai persoalan Pokir berkaitan langsung dengan fungsi penganggaran legislatif.

Baginya ketika dewan terlalu mengikuti penyederhanaan nomenklatur dari pihak eksekutif, maka yang tereduksi bukan hanya daftar usulan, tetapi ruang politik DPRD dalam menjaga aspirasi konstituen.

“Kalau terlalu patuh pada penyederhanaan dari eksekutif, yang hilang bukan hanya program, tapi fungsi penganggaran dewan sendiri,” katanya.

Namun forum tidak sepenuhnya searah. Muhammad Husni Fahruddin meminta sidang tetap berjalan sesuai jalur prosedural. Ketua Fraksi Golkar itu mengingatkan kesepakatan DPRD Kaltim tidak bisa diperlakukan sekadar keputusan spontan dalam forum, sebab konsekuensinya sudah masuk wilayah produk hukum kelembagaan.

Menurutnya sebelum diputuskan, hasil Pansus perlu lebih dulu dikonsolidasikan secara politik dengan pemerintah daerah.

“Karena ketika forum menyepakati, itu bukan lagi sekadar sikap politik anggota, tapi sudah menjadi produk hukum. Maka harus hati-hati,” tegasnya.

Di tengah perbedaan pandang itu, Wakil Ketua II DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, yang memimpin sidang berupaya menarik forum kembali ke agenda.

Ia menjelaskan hasil Pansus belum bisa diposisikan sebagai keputusan final karena masih harus diselaraskan dengan dokumen RKPD 2027.

Darlis kembali meminta ruang bicara. Untuk kedua kalinya, ia menekankan hasil penyusutan dari 313 menjadi 160 usulan seharusnya tidak berhenti sebagai catatan administratif.

“Jangan sampai hasil yang sudah diperas ini akhirnya menguap tanpa kepastian,” katanya.

Dukungan kemudian datang dari Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Samsun. Ia berpandangan hasil kerja Pansus secara internal sudah cukup matang untuk mendapat persetujuan DPRD Kaltim, sementara koordinasi teknis dengan pihak lain bisa menyusul setelahnya.

Tetapi Husni kembali menahan laju forum. Ia menilai keputusan tergesa justru berpotensi memunculkan benturan politik baru dengan pemerintah daerah apabila belum ada komunikasi yang tuntas.

Perdebatan baru mereda setelah Ananda menegaskan batas agenda sidang paripurna kali ini hanya forum penyampaian hasil Pansus, bukan ruang pengesahan.

Menurutnya apabila dipaksakan disepakati saat itu, masih ada celah prosedural dalam tahapan birokrasi karena dokumen tersebut belum sepenuhnya sinkron dengan agenda perencanaan daerah.

Karena itu, laporan Pansus akan dibawa kembali ke TAPD untuk diselaraskan sebelum dibuka lagi dalam forum berikutnya.

“Saya menyarankan ditunda dan dibahas kembali pada paripurna selanjutnya tanggal 30 Maret, bertepatan dengan agenda pembentukan Pansus LKPJ,” ujar Nanda.

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI