TENGGARONG – Di tengah aktivitas harian warga Dusun Baruk, Desa Jonggon, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terselip kecemasan yang tidak kunjung reda. Jembatan utama yang mereka lintasi setiap hari kini dalam kondisi rapuh dan terancam ambruk, sementara rencana pembangunan ulang tak kunjung terealisasi sejak 2023.
Jembatan di Jalan Poros RT 006, Desa Jonggon itu bukan sekadar penghubung antar wilayah, melainkan urat nadi mobilitas warga. Namun usia yang telah melampaui tiga dekade membuat strukturnya kian mengkhawatirkan.
Kepala Dusun Jonggon Desa, Iyong Saputra, mengungkapkan jembatan tersebut dibangun pada 1994 oleh PT International Timber Corporation Indonesia (ITCI), bukan oleh pemerintah.
“Sudah lama, sekitar tahun 1994. Jembatan itu bukan dibangun oleh pemerintah, tapi oleh perusahaan ITCI,” ujarnya.
Seiring waktu, kondisi jembatan terus memburuk. Dari bagian bawah, struktur penopangnya bahkan disebut sudah banyak yang kosong dan mengalami kerusakan.
“Kalau dilihat dari bawah, sebagian sudah kosong dan rusak. Bahkan bentuknya sudah tidak seperti jembatan lagi,” katanya.
Kondisi tersebut memaksa warga melakukan berbagai upaya darurat agar jembatan tetap dapat digunakan. Mulai dari menimbun sisi jembatan dengan tanah dan batu, hingga memasang penyangga kayu di bagian bawah.
“Di bawahnya dipasang penyangga kayu, ditongkat dan diganjal. Memang masih ada balok besar, tapi tetap kami tambah penyangga supaya tidak amblas kalau dilewati kendaraan besar,” jelasnya.
Namun perbaikan tersebut bersifat sementara dan hanya dilakukan saat ada kegiatan pembangunan jalan di sekitar lokasi.
“Semacam rehab kecil saja. Biasanya kalau ada pembangunan jalan, jembatan itu diganjal lagi bagian bawahnya,” ujarnya.
Iyong menilai kondisi jembatan saat ini sudah tidak layak dan membutuhkan penanganan menyeluruh. Ia mengungkapkan pembangunan jembatan sebenarnya sempat direncanakan pada 2023 melalui anggaran Dinas Pekerjaan Umum.
Namun rencana tersebut gagal terealisasi lantaran tidak ada kontraktor yang bersedia mengerjakan proyek dengan waktu pelaksanaan yang terbatas.
“Saya sempat berkomunikasi dengan pihak PU. Informasinya anggaran itu masuk APBD Perubahan, tetapi saat dicari kontraktor belum ada yang bersedia karena keterbatasan waktu pengerjaan,” ungkapnya.
Saat itu, waktu pengerjaan diperkirakan hanya sekitar dua hingga tiga bulan, yang dinilai tidak cukup untuk menyelesaikan proyek pembangunan jembatan secara optimal.
“Kalau di APBD Perubahan waktunya sekitar dua sampai tiga bulan. Saat itu sudah Oktober atau November ketika mulai pengecekan, jadi waktunya tidak memungkinkan,” terangnya.
Hingga kini, pembangunan jembatan tidak kunjung terealisasi. Sementara itu, pemerintah desa tidak dapat mengambil alih pembangunan karena status jalan tersebut merupakan jalan kabupaten.
“Desa tidak bisa membangun karena ini bukan jalan desa, melainkan jalan kabupaten,” tegasnya.
Kondisi tersebut semakin mempersempit pilihan warga. Pasalnya jalur alternatif yang tersedia hanya melalui jalan milik perusahaan dengan kondisi yang justru lebih buruk.
“Alternatifnya hanya jalan perusahaan, tapi kondisinya lebih jelek dari jalan utama ini,” katanya.
Tidak hanya di Dusun Baruk, Iyong menyebut sejumlah jembatan lain di Desa Jonggon mengalami kondisi serupa. Infrastruktur peninggalan perusahaan kayu itu kini mulai lapuk dimakan usia tanpa perawatan memadai.
Kekhawatiran terbesar warga adalah kemungkinan jembatan amblas saat dilintasi kendaraan berat yang dapat memutus akses utama secara total.
“Takutnya kalau kendaraan besar lewat, salah satu sisi jembatan bisa amblas,” ungkapnya.
Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Yahya Yabo





