Disbudpar PPU Antisipasi Lonjakan Kunjungan Wisata, Libur Lebaran Diprediksi Membludak

PPU – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memprediksi lonjakan kunjungan wisata lokal selama libur Hari Raya Idulfitri 2026. Kondisi ekonomi daerah serta perubahan pola mobilitas masyarakat menjadi faktor utama meningkatnya potensi kepadatan di sejumlah destinasi wisata.

Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) PPU, Suparman, mengatakan pemerintah telah melakukan koordinasi lintas sektor bersama kementerian dan instansi terkait guna mengantisipasi lonjakan pengunjung di sejumlah objek wisata unggulan.

Beberapa lokasi yang menjadi fokus pengawasan di antaranya Pantai Nipah-Nipah, Pantai Tanjung Jumlai, Goa Tapak Raja, Wisata Sawah Babulu, hingga kawasan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Kami memprediksi kunjungan tahun ini akan lebih membludak dibandingkan tahun sebelumnya. Ada perubahan pola masyarakat yang kemungkinan besar lebih memilih berwisata di dalam daerah,” ujarnya, Rabu (18/3/2026).

Menurutnya situasi fiskal daerah yang sedang mengalami tekanan turut memengaruhi pergerakan masyarakat saat libur panjang. Ia menilai jumlah warga yang mudik keluar daerah kemungkinan menurun, sehingga aktivitas wisata diperkirakan berpusat di wilayah PPU.

Fenomena tersebut menunjukkan adanya pergeseran perilaku rekreasi masyarakat dari perjalanan jarak jauh menuju wisata lokal yang lebih terjangkau secara ekonomi.

“Pergerakan masyarakat kemungkinan hanya berputar di PPU saja. Tempat wisata terdekat akan menjadi pilihan utama,” ungkapnya.

Kondisi tersebut sekaligus membuka peluang peningkatan ekonomi lokal, terutama bagi pelaku UMKM, pedagang musiman, hingga penyedia jasa wisata di sekitar destinasi. Namun di sisi lain, lonjakan pengunjung membawa risiko baru, mulai dari kepadatan berlebih, persoalan kebersihan, hingga keselamatan pengunjung.

Dari seluruh destinasi, kawasan IKN diperkirakan menjadi titik kunjungan paling tinggi. Kehadiran proyek strategis nasional tersebut menjadikan wilayah Sepaku sebagai magnet wisata baru bagi masyarakat Kalimantan Timur maupun luar daerah. Meski begitu, Disbudpar PPU tidak memiliki kewenangan langsung dalam pengelolaan kawasan tersebut.

“Wilayah IKN hanya bisa kami koordinasikan karena menjadi kewenangan Otorita IKN dan aparat keamanan setempat,” jelasnya.

Kondisi itu menunjukkan adanya tantangan koordinasi antar otoritas dalam pengelolaan arus wisata, terutama ketika wilayah administratif dan kewenangan pengelolaan berbeda. Sebagai langkah pencegahan, Disbudpar telah mengimbau pengelola wisata mulai dari tingkat kelurahan hingga kelompok masyarakat untuk meningkatkan standar pelayanan.
Fokus utama diarahkan pada tiga aspek utama yaitu kenyamanan pengunjung, kebersihan kawasan wisata, serta keamanan aktivitas wisata.

Pemerintah berharap pengalaman wisata yang positif dapat menjaga citra destinasi PPU sekaligus meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata.

“Kami ingin pengunjung merasa aman, nyaman, dan bahagia saat berwisata,” terangnya.

Lonjakan wisata domestik sebenarnya menjadi peluang ekonomi, namun menguji kesiapan infrastruktur dan tata kelola wisata daerah. Tanpa pengaturan yang baik, kepadatan pengunjung berpotensi menimbulkan persoalan klasik seperti kemacetan, sampah, hingga konflik ruang antara wisatawan dan masyarakat lokal.

Momentum libur Lebaran tahun ini dinilai menjadi ujian bagi kesiapan PPU sebagai daerah penyangga IKN yang mulai berkembang sebagai tujuan wisata alternatif.

Keberhasilan pengelolaan arus wisata tidak hanya ditentukan oleh promosi destinasi, tetapi koordinasi lintas lembaga, kesiapan fasilitas publik, serta partisipasi masyarakat dalam menjaga kualitas lingkungan wisata.

Pewarta: Deddy Pz
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI