Beberapa Pokir Dibatasi, DPRD Kaltim Minta Penjelasan Eksekutif

SAMARINDA – Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Ekti Imanuel, mengungkapkan lebih dari separuh kamus usulan Pokok-pokok Pikiran (Pokir) yang sebelumnya telah dibahas bersama OPD, dibatasi saat masuk pembahasan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Sudah mau finalisasi, TAPD membatasi. Lebih dari pada separuh dari kamus usulan yang sudah disepakati Pansus itu tidak dibolehkan,” kata Ekti, Senin (23/3/2026).

Menurut dia, sejak awal Pansus telah menjalankan pembahasan sesuai mekanisme bersama perangkat daerah. Sejumlah nomenklatur yang masuk sudah disepakati dalam forum resmi.

Namun saat memasuki tahap finalisasi menuju RKPD, pembatasan muncul dari unsur TAPD yang terdiri dari Sekda, BPKAD, Bappeda, dan Badan Pendapatan Daerah.

Akibatnya rapat pimpinan DPRD Kaltim harus digelar untuk mencari jalan keluar. Rapat yang dipimpin langsung Ekti itu belum menghasilkan titik temu karena DPRD tetap mempertahankan hasil kerja Pansus.

“Kebetulan rapat pimpinan saya sendiri yang memimpin, tidak menemui kesepakatan,” ujarnya.

Meski demikian, DPRD Kaltim belum ingin membawa persoalan itu ke tahap konflik terbuka dengan pemerintah provinsi. Menurut Ekti, komunikasi lanjutan masih menunggu pertemuan dengan gubernur.

“Saya belum berbicara ke situ, karena kita juga belum ketemu Pak Gubernur,” katanya.

Pada Rapat Paripurna sebelumnya terdapat gelombang protes dari beberapa anggota dewan terkait pemangkasan kamus Pokir. Disinyalir hal tersebut dapat merugikan hak-hak kepentingan masyarakat.

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI