Aturan Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, DPRD Berau Dukung Pemerintah

BERAU – Pemerintah pusat akan mulai memberlakukan kebijakan penonaktifan akun media sosial bagi pengguna berusia di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026.

Aturan tersebut mencakup berbagai platform digital yang populer di kalangan masyarakat seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga platform gim online seperti Roblox.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Regulasi tersebut disusun sebagai pedoman bagi penyelenggara sistem elektronik dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital yang semakin kompleks.

Menanggapi kebijakan tersebut, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Berau, Subroto, menyampaikan dukungan penuh. Ia menilai langkah pemerintah tersebut sebagai upaya strategis untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif penggunaan media sosial yang tidak terkontrol.

“Ini kebijakan yang sangat bagus dan kami sangat mendukung. Saat ini media sosial sudah banyak digunakan anak-anak, padahal belum waktunya. Di dalamnya terdapat banyak konten yang belum layak dikonsumsi oleh mereka,” ujarnya, Kamis (26/3/2026).

Menurut Subroto, anak-anak di bawah usia 16 tahun seharusnya lebih memprioritaskan kegiatan belajar dibandingkan menghabiskan waktu di dunia digital. Pada usia tersebut, dinilai belum memiliki kemampuan yang matang untuk menyaring informasi maupun membedakan konten yang bermanfaat dan yang berpotensi merugikan.

“Anak-anak itu seharusnya fokus belajar. Mereka juga belum mampu memilah mana konten yang baik dan mana yang tidak,” jelasnya.

Ia menilai pembatasan tersebut sebagai langkah preventif yang penting, guna meminimalisir paparan terhadap konten negatif yang dapat memengaruhi perkembangan mental dan perilaku anak. Dengan adanya kebijakan itu, diharapkan anak-anak dapat tumbuh dalam lingkungan yang lebih sehat, baik secara sosial maupun psikologis.

Lebih lanjut, Subroto menegaskan keberhasilan implementasi kebijakan itu tidak hanya bergantung pada pemerintah atau penyelenggara platform digital semata. Peran orang tua dinilai sangat krusial dalam mengawasi dan membimbing aktivitas anak di dunia digital.

Ia pun berharap kebijakan tersebut dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran bersama akan pentingnya perlindungan anak di era digital, sekaligus mendorong terciptanya ekosistem internet yang lebih aman dan ramah bagi generasi muda.

“Kalau hanya mengandalkan pemerintah tentu tidak cukup. Orang tua harus ikut terlibat aktif dalam mengawasi penggunaan media digital anak-anaknya,” sebutnya. (adv)

Pewarta: Aril
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI