JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan pengusaha Samin Tan (ST) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Penahanan dilakukan usai penyidik menemukan bukti yang cukup atas dugaan penyimpangan dalam aktivitas pertambangan yang dilakukan melalui perusahaan miliknya, PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Kasus tersebut berkaitan dengan kegiatan tambang di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, dalam rentang waktu 2016 hingga 2025.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses penyelidikan dan pengumpulan alat bukti.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (28/3/2026) dini hari.
Crazy rich asal Kalteng itu diketahui berperan sebagai pihak yang menerima manfaat utama (beneficial owner) dari perusahaan tersebut. Permasalahan muncul ketika perusahaan tetap menjalankan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara meskipun izin operasinya telah dicabut sejak 2017.
Menurut Kejagung, kegiatan tersebut berlangsung secara tidak sah dan melanggar hukum hingga beberapa tahun setelah pencabutan izin. Selain itu, perusahaan disebut tidak memenuhi kewajiban pembayaran denda yang telah ditetapkan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
“Penambangan tetap dilakukan meskipun izin telah dicabut, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara,” kata Syarief.
Samin Tan kini ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.
Adapun besaran kerugian negara masih dalam proses perhitungan oleh auditor. Namun sebelumnya perusahaan telah dikenakan denda administrasi mencapai lebih dari Rp4,2 triliun terkait pelanggaran tersebut.
Kasus tersebut berkaitan dengan penyegelan lahan tambang seluas sekitar 1.699 hektare di Murung Raya oleh Satgas PKH, sebagai bagian dari penertiban aktivitas pertambangan yang dinilai melanggar aturan.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian Pasal 604 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pewarta: Fajri
Editor: Yahya Yabo





