PASER – Aliansi Muara Kate Melawan Batu Kajang Bersatu bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil menggelar aksi solidaritas di depan Kantor Pengadilan Tanah Grogot, Senin (30/3/2026). Aksi tersebut bertepatan dengan agenda sidang kasus yang mendakwakan Misran Toni dalam tragedi pembunuhan di Muara Kate, September 2024 lalu.
Aksi tersebut turut melibatkan tim advokasi dari Layanan Bantuan Hukum (LBH) Samarinda, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, Kelompok Kerja (Pokja) 30, serta aliansi lainnya.
Salah satu tim advokasi, Windy Pranata, mengatakan aksi yang digelar bertujuan untuk menegaskan pada hakim yang menangani kasus perkara yang mendakwakan Misran Toni sebagai tersangka dalam tragedi pembunuhan di Muara Kate pada bulan September 2024 lalu.
“Dalam 10 kali lebih rangkaian persidangan, itu kami menemukan sejumlah fakta kejanggalan yang kami sebut sebagai rekayasa kasus,” katanya.
Tidak sampai di situ saja, pihaknya mencatat sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan, sehingga pihaknya menduga tidak ada bukti kuat yang dimiliki oleh pihak kepolisian, sehingga berkas perkara sempat dikembalikan oleh pihak kejaksaan sebanyak tiga kali hingga masa perpanjangan satu kali.
Bahkan dalam dakwaan terakhir yang diberikan oleh jaksa, pihak kepolisian tidak mampu membuktikan dakwaannya yaitu pembunuhan berencana. Justru hanya pembunuhan biasa yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara, bukan seperti pembunuhan berencana yang ancaman hukumannya seumur hidup atau hukuman mati.
Oleh karena itu, pada peserta aksi menegaskan kepada hakim jangan bermain-main dalam perkara tersebut. Terlebih pihaknya sudah mendapatkan beberapa dukungan Amicus curiae (sahabat pengadilan) seperti dari KIKA dan JATAM.
“Bahkan proses peradilan ini juga diawasi langsung oleh Komisi Yudisial (KY) Kalimantan Timur, KY sudah bertandang satu kali kesini,” tegasnya.
Ia menyebutkan sejumlah fakta persidangan dari seluruh rangkaian persidangan, di mana sejumlah saksi dipaksa untuk menyamakan keterangannya dengan sejumlah saksi yang lain yang tidak berkesesuaian dengan fakta di lapangan.
“Sejumlah saksi pun saat pemeriksaan penyidikan itu ditawarin minuman (beralkohol) dan ditemani oleh seorang perempuan,” ujarnya.
Fakta persidangan lainnya, adanya perbedaan keterangan saksi di dalam dokumen BAP dan pada saat persidangan. Dalam BAP saksi Ipri memberatkan terdakwa Misran Toni karena terdakwa disebut merupakan orang yang berkepentingan memberikan keamanan jalan hauling PT Mantimin Coal Mining (MCM), tapi dalam persidangan saksi justru membantah keterangan tersebut.
“Saat di persidangan ditanyakan oleh pengacara maupun jaksa, (saksi Ipri) mengatakan keterangan itu tidak benar. Jadi keterangan yang memberatkan itu pun juga dibantah oleh keterangan saksi yang memberatkan,” imbuhnya.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Hakim seharusnya mampu melihat kasus ini secara jernih, bahkan tidak ada satu pun celah untuk membuktikan Misran Toni adalah tersangka sebenarnya.
“Kami menuntut Misran Toni dibebaskan dari segala putusan dan kembalikan nama baik dan harkat martabat keluarganya. Dan segera tangkap pembunuh sebenarnya,” jelasnya.
Pewarta: Nash
Editor: Yahya Yabo





