JAKARTA — Komisi III DPR RI menyatakan siap menjadi penjamin dalam pengajuan penangguhan penahanan terhadap Amsal Christy Sitepu, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan langkah tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap pelaku industri kreatif sekaligus perhatian terhadap penanganan perkara tersebut.
“Komisi III DPR mengajukan agar Saudara Amsal Christy Sitepu diberikan penangguhan penahanan dengan Komisi III DPR RI sebagai penjamin,” ujarnya, Senin (30/3/2026).
Ia menekankan proses hukum dalam kasus tersebut perlu mengedepankan keadilan substantif, mengingat objek perkara berkaitan dengan hasil kerja kreatif yang tidak memiliki standar harga baku.
“Komisi III DPR mengingatkan agar dalam kasus Saudara Amsal Christy Sitepu, para penegak hukum mengedepankan penegakan keadilan substantif dari pada sekadar kepastian hukum formalistik, sebagaimana diatur di Pasal 53 ayat 2 KUHP Baru,” ujar Habiburokhman.
Menurutnya pekerjaan kreatif seperti ide, konsep, editing, hingga dubbing tidak dapat serta-merta dinilai nol rupiah atau dianggap sebagai bentuk penggelembungan anggaran tanpa dasar yang jelas.
Ia menegaskan tujuan utama penegakan hukum tidak semata-mata memenjarakan pelaku, tetapi memulihkan kerugian negara.
“Dalam kasus Saudara Amsal Christy Sitepu dengan nilai kerugian keuangan negara Rp202 juta, tujuan penegakan hukum akan lebih tercapai jika sejak awal dimaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara,” tegasnya.
Komisi III DPR meminta agar perkara tersebut tidak menjadi preseden buruk yang berpotensi menghambat perkembangan industri kreatif di Indonesia akibat kekhawatiran kriminalisasi berlebihan.
Lebih lanjut, Habiburokhman menyerukan agar majelis hakim mempertimbangkan putusan bebas atau setidaknya ringan, dengan menggali rasa keadilan yang hidup di masyarakat.
Pewarta: Fajri
Editor: Yahya Yabo





