SAMARINDA – Akhmed Reza Fachlevi menyoroti keberadaan crossing jalan perusahaan yang masih menggunakan ruas jalan umum di wilayah Muara Badak dan Marang Kayu, Kutai Kartanegara. Persoalan tersebut dinilai perlu segera ditertibkan, terutama menyangkut izin penggunaan jalan daerah dan aspek keselamatan masyarakat.
Saat diwawancarai, Selasa (31/3/2026), Reza menyebut Komisi III dalam waktu dekat akan memanggil dinas teknis untuk membahas legalitas crossing yang digunakan perusahaan di sejumlah wilayah.
“Dalam waktu dekat kami akan memanggil Dinas Perhubungan dan Dinas PUPR, bagaimana tentang perizinan melintas bagi penggunaan aset daerah,” ujarnya.
Menurut dia, penggunaan crossing jalan oleh perusahaan tidak bisa disamaratakan karena sebagian melintasi jalan provinsi, jalan kabupaten, hingga jalan nasional. Karena itu, koordinasi antar lembaga dinilai penting agar tidak terjadi pelanggaran kewenangan maupun pembiaran terhadap aktivitas yang berisiko.
Ia menegaskan DPRD Kaltim ingin memastikan apakah perusahaan-perusahaan yang melintas tersebut telah mengantongi izin resmi atau belum.
“Untuk melihat secara langsung bagaimana pihak perusahaan, apakah sudah memiliki izin untuk melintas tersebut atau tidak,” katanya.
Reza menyoroti tiga titik crossing di kawasan Marang Kayu dan Muara Badak yang dinilai perlu mendapat perhatian serius. Meski kondisi jalan telah diperbaiki, menurutnya persoalan utama bukan hanya kualitas jalan, tetapi keselamatan pengguna jalan umum yang setiap hari melintas di jalur padat tersebut.
“Aspek keselamatan dulu yang harus dipikirkan, karena jalur tersebut padat digunakan masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, ia mengingatkan kondisi fiskal daerah saat ini membuat anggaran pemeliharaan jalan di dinas teknis sangat terbatas. Karena itu, perusahaan yang memanfaatkan jalan umum diminta ikut bertanggung jawab terhadap keberlangsungan infrastruktur.
“Dana pemeliharaan di Dinas PUPR sangat minim. Kami harap ada partisipasi dari pihak ketiga maupun perusahaan yang memang menggunakan jalur umum sebagai aset pemerintah,” ujarnya.
Komisi III DPRD Kaltim menilai penataan crossing jalan perusahaan harus menjadi bagian dari pengawasan infrastruktur daerah agar pembangunan jalan yang terus dilakukan tidak cepat rusak akibat beban lalu lintas industri.
Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Yahya Yabo





